kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Temui Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (PERBINA), OJK lakukan orkestrasi


Selasa, 30 Maret 2021 / 16:05 WIB
Temui Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (PERBINA), OJK lakukan orkestrasi
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mencapai target pertumbuhan kredit hingga 7,5% pada tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemui Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (PERBINA). Ketua Dewan Komisioner OJK  Wimboh Santoso berharap, penyaluran kredit perbankan bisa lebih cepat sejak awal tahun. 

Ia berharap perbankan termasuk bank-bank yang tergabung dalam PERBINA tidak melakukan penundaan penyaluran kredit. Lantaran pemerintah dan regulator telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memantik permintaan kredit. 

“Untuk automobile dan motor cycle dan juga properti kami keluarkan berbagai kebijakan diantaranya tax relief. Fokus tetap tidak hanya UMKM, tapi juga ini untuk korporasi yang tadi di atas Rp 10 miliar, juga diberikan jaminan. Ini semua suatu orkestra yang akan kami lakukan bersama dengan Bapak dan Ibu (PERBINA) sekalian,” kata Wimboh dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (30/3). 

Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, orkestrasi bersama ini menjadi penting. Meskipun dia menyadari loan to deposit ratio (LDR) PERBINA ini di akhir tahun 2020 sekitar 90%. 

Baca Juga: Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit

“Itu angka yang bagus, tapi memang kalau dilihat growth kredit di akhir tahun memang minus sekitar 8,6%. Ini kalau tidak melakukan orkestrasi bersama ya rasanya tidak bisa cepat keluar dari pandemi dengan selamat. Ini yang ingin saya terus sampaikan bahwa mari kita terus bekerja sama semua pihak, dan untuk terus diorkestrasikan,” jelasnya.

Ia mengakui kesulitan dari masing-masing anggota bank itu memang tidak sama. Oleh sebab itu, regulator memberikan keleluasaan dalam melakukan restrukturisasi kredit yang merujuk pada POJK 11/2020 atau 48/2020.

Menurut Ketua PERBINA Batara Sianturi, masukan yang telah disampaikan OJK bisa bermanfaat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Baik kredit sektor korporasi, UMKM, maupun komersial. 

“Jadi besar harapan kami, sebetulnya diskusi tatap muka langsung bisa dilakukan lebih banyak lagi, mungkin secara reguler antara OJK dengan Perbina. Harapan kami sangat positif bahwa pertemuan seperti ini akan sangat bermanfaat bagi kami anggota PERBINA, bank-bank Internasional di Indonesia,” pungkas dia. 

Selanjutnya: Bank BUMN tingkatkan pencadangan kredit untuk mengantisipasi kenaikan NPL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×