kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit


Selasa, 30 Maret 2021 / 14:55 WIB
Berikut deretan kebijakan OJK, BI dan Kemenkeu untuk mendorong pertumbuhan kredit
ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu pertumbuhan kredit perbankan di tengah pandemi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah merilis berbagai kegiatan. Harapannya, seiring pertumbuhan kredit maka perekonomian ikut berputar kembali. 

“Saat ini, dibutuhkan upaya bersama bagaimana mengembalikan demand masyarakat. Penurunan suku bunga kredit bukan satu-satunya faktor meningkatkan kredit. Efektivitas vaksin akan menjadi game changer bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional karena akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas normal kembali,“ ujar Ketua Dewan Komisioner OJK  Wimboh Santoso  dalam pernyataan resmi pada Selasa (30/3).

Lanjut Ia, pada 2021, fokus sinergi kebijakan tidak hanya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, namun meningkatkan permintaan masyarakat. Ketiga regulator sektor keuangan di Indonesia ini telah mengeluarkan berbagai relaksasi. 

Baca Juga: Bank Woori Saudara (SDRA) bukukan pertumbuhan laba 7,26% sepanjang tahun 2020

Kementerian Keuangan telah memberikan insentif pajak dan stimulus fiskal. Lalu memberikan dukungan kepada UMKM melalui subsidi bunga dan penjaminan kredit. 

Selain itu juga ada PPnBM ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor dengan kriteria tertentu. Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan kepada korporasi melalui penjaminan kredit dan penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan OJK telah merilis kebijakan relaksasi ATMR untuk kredit properti, kesehatan dan kendaraan bermotor. Lalu melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit. Juga kebijakan stabilitas pasar modal dengan larangan short selling dan buy back tanpa RUPS. OJK juga memperluas ekosistem digital UMKM. 

Adapun Bank Indonesia selaku bank sentral telah melakukan penurunan suku bunga acuan. Memberikan relaksasi LTV Kredit properti dan kendaraan bermotor. Juga melakukan pelonggaran kebijakan moneter dan penyediaan pendanaan untuk membantu beban APBN. 

Baca Juga: Masuk kelompok BUKU III, begini strategi Bank Woori Saudara (SDRA) di 2021

Lanjut Wimboh OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian.

OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaan digital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruh serta melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.

“Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan dengan penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan,” pungkas Wimboh.

Selanjutnya: Bank BUMN tingkatkan pencadangan kredit untuk mengantisipasi kenaikan NPL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×