kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masalah Koperasi HMM, ini penjelasan dari Kemenkop dan UKM


Minggu, 26 Januari 2020 / 18:18 WIB
Masalah Koperasi HMM, ini penjelasan dari Kemenkop dan UKM
ILUSTRASI. Kantor Kementerian koperasi dan usaha kecil menengah di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fauzie 20/1/2015


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat laporan dari masyarakat terkait koperasi yang gagal bayar terhadap simpanan berjangka. Koperasi yang dimaksud ialah koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang berbadan hukum sejak 2018.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Suparno menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil pengurus dan pengawas koperasi HMM terkait laporan tersebut.

"Awalnya koperasi HMM didirikan adalah koperasi karyawan, kemudian menjadi koperasi jasa dan dalam perjalanannya koperasi tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertera dalam anggaran dasar sebagai koperasi konsumen," jelas Suparno dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (26/1).

Baca Juga: Kemenkop dan UKM gandeng SwissCham Indonesia tingkatkan kapasitas UKM

Suparno menegaskan, Kementerian Koperasi dan UKM ingin mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menyejahterakan anggota dan ingin memberikan pelayanan yang baik terhadap anggota.

"Kami ingin mencegah agar lembaga koperasi yang sudah berusia 72 tahun ini tidak dipakai oleh oknum yang mengatasnamakan koperasi yang akhirnya ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan Koperasi HMM menghimpun dana berupa simpanan berjangka (SB) yang digunakan untuk investasi properti kepada PT HI untuk digunakan pembebasan tanah.

Bunga simpanan berjangka yang didapatkan anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10%, SB 6 bulan sebesar 11% dan SB 12 bulan sebesar 12%.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM buka lowongan tiga jabatan eselon I, siapa yang berminat?

"Jika ingin menjadi anggota koperasi, jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tinggi, teliti dulu lembaganya, carilah koperasi yang baik dan sehat, karena saat ini ada 138 ribu koperasi yang berbadan hukum," himbau Suparno.

Pengawasan terhadap koperasi ini ia lakukan untuk mempermudah dan mengawasi pengelola dan anggota koperasi.

"Mendirikan koperasi saat ini memang mudah, tapi kemudahan itu jangan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga masyarakat dirugikan," kata Suparno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×