Relaksasi pengelolaan DHE SDA yang mulai berlaku 1 September 2026 membuka peluang bagi bank swasta untuk memperbesar likuiditas valuta asing.
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga Juli 2026, transaksi QRIS Antarnegara mencapai 25,67 juta transaksi dengan nilai total Rp7,63 triliun.