kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

10 BPR Milik Modern Multiartha Akan Merger


Rabu, 18 Januari 2023 / 13:59 WIB
10 BPR Milik Modern Multiartha Akan Merger
ILUSTRASI. Sebanyak 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama akan melakukan merger. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang memiliki pemegang saham pengendali yang sama akan melakukan merger. Hal itu sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah fokus mendorong konsolidasi BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Adapun kesepuluh BPR tersebut adalah PT BPR Modern Express, PT BPR Irian Sentosa, PT BPR Palu Lokadana Utama, PT BPR Modern Express Jateng, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Sultra, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, PT BPR Modern Express Sulut.

Berdasarkan ringkasan rancangan merger yang dipublikasikan di media massa, Rabu (18/1), kesepuluh BPR ini dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali yang sama yakni PT Modern Multiartha (MMA Group). 

Baca Juga: Teka-Teki Merger Bank, OJK Tak Mau Sebut Namanya

Seluruh BPR ini akan merger menjadi satu entitas dimana yang akan menerima penggabungan adalah BPR Modern Express. PT Modern Multiartha akan menjadi pemegang saham pengendali BPR hasil merger ini dengan porsi kepemilikan mencapai 91,4%.

Seluruh BPR ini akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan terkait rencana merger ini pada 7 Maret 2023 dan 8 Maret. Persetujuan merger dari OJK diperkirakan akan diperoleh pada 31 Maret. Sedangkan transaksi merger direncanakan akan efektif pada 5 April.

Penggabungan 10 BPR dilakukan dengan harapan bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah, karyawan, pemegang saham. Adapun tujuan utama merger BPR milik MMA group ini adalah untuk meningkatkan daya saing di industri jasa keuangan di Indonesia. 

BPR yang akan merger ini berada di 10 provinsi yang berbeda. Tidak ada kantor yang akan ditutup setelah merger. Namun, kantor BPR Modern Express akan berstatus menjadi kantor pusat, sedangkan kantor 9 BPR lainnya akan berstatus menjadi kantor cabang. 

Dengan penggabungan tersebut maka modal dasar BPR Modern Express akan menjadi Rp 1 triliun. Kegiatan operasional dan bisnis sebelum maupun setelah merger pada prinsipnya tidak akan mengalami perubahan.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Bunga Acuan, NIM Bank Berpotensi Tertekan

OJK Dorong Sejumlah BPR yang Punya Pengendali Sama untuk Merger

OJK sebelumnya menyampaikan akan menyiapkan berbagai kebijakan yang lebih sistematis untuk mendukung penguatan industri BPR/BPRS. Mulai tahun ini, OJK akan melakukan akselerasi penguatan BPR/BPRS setelah hadirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, peran BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan di Indonesia, terutama untuk masyarakat kecil dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, mendorong transformasi demi penguatan industri BPR/BPR memerlukan waktu yang panjang. Mengingat jumlahnya yang cukup besar yakni 1.612 bank yang terdiri dari 1.445 BPR dan 167 BPRS. 

"OJK memerlukan langkah-langkah yang lebih tersusun baik, sistematis, untuk menguatkan BPR/BPRS ini. Upaya konsolidasi sudah dilakukan dengan menetapkan modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024," kata Dian, Senin (2/1).

Dian bilang, OJK akan bekerjasama dengan asosiasi agar akselerasi tersebut bisa dilakukan.  Selain peningkatan modal inti, OJK juga melihat perlu ada jenis konsolidasi lain yakni mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank. 

Dian mengungkapkan, selama ini ada beberapa individu atau perusahaan yang memiliki BPR/BPRS lebih dari satu, bahkan ada yang punya hingga 10 bank.  "Ini akan kami dorong untuk dilakukan merger," ujarnya. 

Di samping konsolidasi, OJK telah melakukan upaya penguatan industri dengan meluncurkan aplikasi Otomasi Informasi BPR/BPRS awal Desember 2022. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses informasi keberadaan BPR/BPRS serta produknya.

Baca Juga: Ini 5 Bank Swasta yang Belum Beri Keterbukaan Penuhi Aturan Modal Inti

Sementara UU P2SK tidak hanya membuka jalan IPO bagi BPR/BPS, tetapi juga memperbolehkan perluasan transfer dana, bisa bekerjasama dengan bank umum dan lembaga jasa keuangan lain, dan melakukan penyertaan modal terhadap lembaga jasa penunjang BPR.

Untuk itu, lanjut Dian, OJK akan melakukan penulisan kembali atau re-writing kebijakan yang sudah ada sehingga poin-poin yang tercantum dalam UU P2SK bisa difermentasikan untuk kemajuan BPR/BPRS.

Dian mengatakan, OJK akan menyiapkan kebijakan yang mengatur terkait BPR/BPRS mana saja yang bisa melantai di pasar modal dan bank mana yang bisa melakukan kegiatan tambahan.

"Tentu itu tidak bisa sembarang bank, harus ada persyaratannya, untuk memastikan bank bisa bekerja dengan baik dan juga menangani perlindungan konsumen.Jangan sampai ada yang dirugikan," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×