kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

14 Multifinance Belum Penuhi Syarat Ekuitas, OJK: Ajukan Action Plan


Jumat, 07 April 2023 / 13:42 WIB
14 Multifinance Belum Penuhi Syarat Ekuitas, OJK: Ajukan Action Plan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK mengatur multifinance harus memenuhi syarat ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan hasil monitoring per Februari 2023, dari 153 perusahaan pembiayaaan (multifinance), ada 14 perusahaan pembiayaan atau 9,15% yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum.

Untuk diketahui, OJK mengatur multifinance harus memenuhi syarat ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, dari 14 multifinance yang belum memenuhi ekuitas tersebut, 4 di antaranya sedang dalam pengenaan sanksi administratif dan 10 multifinance lainnya sedang dalam proses monitoring action plan.

Sayangnya, OJK tidak menyebutkan nama-nama multifinance yang belum memenuhi syarat ekuitas tersebut.

"Jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sudah cukup berkurang apabila dibandingkan saat ketentuan ekuitas minimum mulai berlaku," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (6/4).

Baca Juga: Emiten Multifinance Kembali Berencana Menebar Dividen, Begini Kata Analis

Bambang menerangkan, pada awal berlakunya ekuitas minimum tersebut terdapat sekitar 25 perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Per Februari 2023, jumlah tersebut sudah berkurang menjadi sekitar 14 perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, Bambang menjelaskan, OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepada multifinance agar segera memenuhi ketentuan ekuitas. Adapun upaya yang telah dilakukan OJK.

Di antaranya, OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan (action plan) atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.

Dalam action plan tersebut, lanjut Bambang, perusahaan tersebut menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan perusahaan seperti melakukan penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, melakukan merger.

Atau mencari calon investor baru yang bersedia untuk melakukan injeksi modal ke perusahaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh perusahaan tersebut dan OJK.

Atas penyampaian action plan tersebut, kata Bambang, OJK telah melakukan monitoring secara intensif atas progress pemenuhan yang telah disampaikan.

Apabila sampai dengan jangka waktu pemenuhan yang telah disampaikan, namun perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK melakukan enforcement atas pelanggaran terkait ketentuan ekuitas minimum yaitu pemberian sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiataan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: OJK Berlakukan Izin Usaha PT FinAccel Finance Jadi PT Kredivo Finance Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×