Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan Sinarmas Asset Management. Dengan demikian, sudah ada dua Manajer Investasi (MI) yang mendirikan DPLK sejauh ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap makin bertambahnya MI yang mendirikan DPLK dapat berdampak positif terhadap industri dana pensiun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masuknya MI mendirikan DPLK diharapkan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan industri dana pensiun secara keseluruhan.
"Jadi, kami harap DPLK menjadi engine pertumbuhan dana pensiun, selain dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun dana pensiun wajib," katanya seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Baca Juga: Delapan SMV Kementerian Keuangan Bersinergi Mendorong Ekspor NTB
Ogi menyampaikan perluasan pendirian DPLK oleh MI tak terlepas dari adanya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia bilang mandat dari UU P2SK adalah DPLK mesti memiliki pengurus yang terpisah.
"DPLK sesuai dengan UU P2SK harus memiliki pengurus yang terpisah. Kalau sebelumnya pengurus, direksi, dan komisaris DPLK adalah direksi dan komisaris pendiri. Jadi, kalau pendiri yang dahulu itu diperkenankan hanya bank dan asuransi jiwa. Sekarang, itu terpisah dan kami membuka MI bisa mendirikan DPLK," tuturnya.
Meski MI diperbolehkan mendirikan DPLK, Ogi menyebut ketentuan yang mesti dipenuhi tentu sangat ketat. Sebab, DPLK yang didirikan MI perlu mematuhi dan mengikuti komitmen dari OJK.
Ke depannya, Ogi mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi MI yang ingin mendirikan DPLK. Dia bilang OJK pastinya akan melakukan review dan akan memberikan izin jika MI tersebut bisa memenuhi ketentuan pendirian DPLK.
Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai masuknya MI ke industri DPLK menjadi sinyal makin terbukanya peluang pengembangan dana pensiun sukarela di Indonesia. Humas ADPI Syarifudin Yunus menerangkan kehadiran pemain baru dari MI juga berpotensi memperluas pilihan produk, meningkatkan inovasi investasi, serta digitalisasi pensiun.
"Ditambah, dapat mendorong persaingan dalam pelayanan dan pengelolaan dana pensiun secara profesional," ucapnya kepada Kontan, Kamis (24/9).
Selain bertujuan memperluas kepesertaan dan meningkatkan aset, Syarifudin mengatakan DPLK baru perlu didukung edukasi dan distribusi yang efektif. Dengan demikian, akses pekerja terhadap persiapan hari tua bisa menjadi lebih mudah.
Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan potensi MI mendirikan DPLK ke depan masih terbuka. Salah satu pemicunya karena pasar dana pensiun sukarela Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas kepesertaan dan diversifikasi produk dalam mengembangkan bisnis pengelolaan investasi dalam layanan pensiun jangka panjang.
Syarifudin menambahkan, DPLK yang didirikan MI perlu menerapkan sejumlah strategi untuk menggaet jumlah peserta. Dia menyebut DPLK yang didirikan MI perlu menerapkan strategi edukasi, digitalisasi, dan kolaborasi distribusi secara terintegrasi.
Menurutnya, edukasi harus dibuat sederhana dan relevan dengan kebutuhan pekerja, terutama generasi muda dan pekerja informal, dengan menonjolkan manfaat iuran kecil tetapi konsisten.
"Selain itu, memanfaatkan ekosistem nasabah MI, kerja sama, dan platform digital untuk memperluas jangkauan peserta," kata Syarifudin.
Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, total jumlah peserta program dana pensiun wajib sebanyak 25,25 juta orang, sedangkan program pensiun sukarela sebanyak 5,42 juta orang per Juli 2026.
Baca Juga: Gelar Program Bernilai Tambah, Bank Mandiri Taspen Dorong Produktivitas Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














