kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,15   3,52   0.38%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui Masyarakat


Sabtu, 01 Oktober 2022 / 07:25 WIB
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui Masyarakat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. 

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang sering digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. 

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah; Pertama melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp. 

Lantas, kedua ada pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. 

Bahkan, ketiga yang lebih tragis ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. 

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? 

Baca Juga: Sejak 2017 hingga kini, TaniFund sudah salurkan pendanaan Rp 324,3 miliar

Ada 3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal kepada ooritas pengawas

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Mengadukan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal. 

Selanjutnya: Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×