kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

5 kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makro


Jumat, 23 Agustus 2013 / 15:03 WIB
5 kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makro
ILUSTRASI. Buah yang Efektif Mengatasi Susah Buang Air Besar. Jakarta (30/07). Kontan/Alri kemas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Gubernur BI Agus Martowardojo mengharapkan, langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh BI pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 15 Agustus lalu.

Efektivitas bauran kebijakan itu di antaranya adalah pengendalian inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih berkesinambungan atau sustainable, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan. Terdapat lima kebijakan lanjutan BI yang diarahkan untuk meningkatkan pasokan valuta asing secara lebih efektif dan pendalaman pasar uang.

Berikut lima kebijakan BI tersebut:

1. BI memperluas jangka waktu term deposit valas yang saat ini 7 hari, 14 hari dan 30 hari menjadi 1 hari sampai dengan 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia.

2. BI merelaksasi pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil eksport (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi ekportir melakukan pembelian valas dengan melakukan underlying dokumen penjualan valas

3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif

4. BI menyesuaikan ketentuan transaksi utang luar negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil investasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh bukan penduduk atau non residen tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri

5. BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.

Kebijakan ini diharapkan dapat bersinergi dengan paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada hari ini. Jika dilihat dari empat kebijakan yang dirilis pemerintah hari ini, maka kebijakan BI di atas termasuk ke dalam paket pertama. Pada kebijakan paket pertama, pemerintah akan berupaya memperbaiki neraca transaksi berjalan atau current account defisit dan menjaga nilai tukar rupiah.

"Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, kebijakan ini diharapkan pula dapat mengatasi ketidakseimbangan eksternal secara struktural sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan berkesinambungan dalam jangka panjang," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (23/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×