Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tidak mempermasalahkan asuransi tidak masuk dalam Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Justru, kondisi ini menjadi bukti industri asuransi paling tahan krisis dibandingkan sektor keuangan lainnya.
Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif AAJI setuju jika alasan pemerintah tidak memasukkan asuransi dalam RUU JPSK karena resiko asuransi jika terjadi krisis, tidak seperti perbankan.
Hal itu sudah terbukti saat terjadi krisis ekonomi pada tahun 1998 dan tahun 2008. Togar mengatakan, saat iotu industri asuransi jiwa masih bertahan dan tetap eksis. Ini karena karakteristik investasi asuransi jiwa jangka panjang.
"Kami (asuransi jiwa) tidak pernah bailout. Itu saja sudah membuktikan bahwa asuransi jiwa Indonesia sangat kuat dan tahan krisis," tandas Togar pada Rabu (2/9).
Meski tidak serta merta bergabung dalam JPSK, Togar meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan berkala dan ketat layaknya industri perbankan terhadap industri asuransi. Agar, industri asuransi terjaga kesehatan modal dan keberlangsungan usaha. Plus, lebih mendapat kepercayaan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, asuransi batal dimasukkan ke dalam RUU JPSK yang ditargetkan selesai dibahas bulan ini. Pemerintah menganggap, asuransi tidak berisiko sistemik jika terjadi krisis.
Sekalipun menjadi bagian dari konglomerasi industri keuangan, risiko pada industri asuransi tidak setinggi perbankan. Trend konglomerasi saat ini bank mempunyai anak usaha yang bergerak di lini lain. Misalnya, memiliki perusahaan asuransi, sekuritas dan perusahaan pembiayaan.
Jika terjadi krisis, otomatis anak usaha juga akan terkena imbasnya. Hanya saja, pemerintah beralasan yang akan dibantu adalah induk usaha bukan anak usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












