kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan baru, pekerja bisa dapat manfaat pembiayaan rumah di program JHT Jamsostek


Rabu, 03 November 2021 / 20:01 WIB
Ada aturan baru, pekerja bisa dapat manfaat pembiayaan rumah di program JHT Jamsostek
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mensosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Terdapat tiga jenis MLT dari Program JHT sesuai Permenaker 17/2021, yakni Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Selain itu, MLT Program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran, dan perusahaan tempat bekerja bukan Perusahaan Daftar Sebagian.

Agar memudahkan pekerja mengakses MLT Program JHT, pembiayaan tersebut disalurkan oleh bank-bank Himbara dan bank daerah yang telah menjalin kerjasama dengan BPJamsostek serta Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Permen 17/2021 ini merupakan hasil evaluasi bersama antara pemerintah dan stakeholder lainnya terkait MLT ini yang sebelumnya diatur dalam Permenakes 35/2016. 

Baca Juga: Cara mudah klaim JHT Jamsostek lewat aplikasi JMO, maksimal saldo Rp 10 juta

"Permen baru ini, baru saja diundangkan per September lalu, sebagai wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan masyarakat. MLT ini memberi memberikan layanan tambahan dari dana JHT untuk kebutuhan primer yaitu rumah, agar pekerja bisa memiliki rumah dengan harga yang terjangkau," ungkap Putri saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11).

Putri menjelaskan, MLT sudah ada sejak 2016 lalu namun tidak begitu banyak yang memanfaatkan. Salah satu masalahnya karena kurangnya sosialisasi dan juga daya tarik.

Selain itu, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), banyaknya pekerja yang akan mengambil MLT tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank.

"Setelah direvisi kami berharap makin banyak orang yang memanfaatkan dan bisa memiliki rumah. Apalagi ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi dengan beragam stakeholder agar program ini bisa semakin banyak dimanfaatkan pekerja untuk bisa memiliki rumah dengan harga terjangkau," kata Putri.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, program untuk memiliki rumah ini adalah program yang sangat dibutuhkan. Dengan adanya MLT ini semakin memperbesar manfaat kepesertaan bagi para pekerja. 
Pasalnya, selama ini banyak yang tidak mau ikut BPJS Ketenagakerjaan karena merasa tidak bisa dimanfaatkan dan belum menjadi hal yang penting.

"Dengan program ini, para pekerja dapat memperoleh jaminan untuk masa tua saat tidak lagi bekerja, peserta JHT juga bisa mendapatkan rumah sebagai kebutuhan utama, karena ada tambahan layanan yang bisa digunakan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya gerbang perlindungan namun juga membantu kebutuhan," kata Anggoro.

Program MLT pembiayaan rumah untuk peserta JHT ini sudah bisa diakses melalui Bank BTN. Ke depannya, penyaluran pembiayaan juga akan dilakukan melalui bank-bank Himbara lainnya, seperti BRI, BNI, dan Mandiri, serta bank daerah. Kemnaker juga akan memastikan program ini berjalan efektif dan sesuai dengan rencana awal dengan pengawasan di bawah Dewan Jaminan Sosial (DJSN) BPJamsostek.

Peserta JHT bisa mendapatkan pembiayaan rumah dengan bunga yang terjangkau. Penetapan bunga untuk KPR mengacu pada Seven Day Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR) ditambah margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan.

Anggoro menjelaskan, di tahap awal, dengan BI7DRR sebesar 3,5%, BPJamsostek dan BTN telah menyepakati bunga KPR untuk peserta JHT sebesar 7%. Besaran bunga tersebut dinilai cukup meringankan.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, selama ini, pemerintah sudah menyiapkan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kini kurangnya pasokan (backlog) rumah di posisi itu mulai terisi.

Menurutnya, dengan suku bunga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati bunga single digit, sehingga ini menjadi momentum yang tepat bagi peserta untuk memanfaatkan kredit untuk memiliki atau merenovasi rumah dari Bank BTN.

"Dari sisi perbankan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR sama seperti nasabah pada umumnya. Bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan, serta riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT yang mengajukan pembiayaan," katanya.

Selanjutnya: Langsung cair, ini cara mudah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×