Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech lending ilegal atau kerap dikenal pinjol ilegal telah menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan. Ditemukan indikasi adanya modal dari asing yang membiayai operasional pinjol ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Namun, dia belum menyebutkan secara pasti berapa nilai modal yang diberikan dan apakah ada pelanggaran dalam pemberian modal tersebut.
“Kami sedang menuntaskan penelitian mengenai seluruh aliran dana, nanti kami akan umumkan hasil penelitiannya kalau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Dian kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/10).
Baca Juga: Kata pemain pinjol resmi perihal penurunan bunga pinjaman fintech 50%
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing pun tidak menampik adanya kemungkinan tersebut. Hal tersebut mengingat banyaknya server pinjol ilegal yang juga berada di luar negeri.
“Penempatan server di luar negeri ini mengindikasikan bahwa para pelaku ada di luar negeri dan tentu modalnya bisa saja dari luar negeri,” ungkap Tongam.
Baca Juga: OJK: Terima SMS penawaran pinjol? Sudah pasti ilegal!
Sekadar mengingatkan, data dari SWI menunjukkan dari sampel 2.700 pinjol ilegal, ada 22% yang servernya yang ada di Indonesia. Sementara itu di luar negeri ada sekitar 34%, dan sisanya yang 44% tidak diketahui.
Tongam pun juga berharap pemberantasan pinjol ilegal tidak hanya dari sisi pelaku pinjol ilegal. Dia bilang peran serta masyarakat agar tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal juga diperlukan. “Oleh karena itu, kami secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat,” pungkas Tongam.
Baca Juga: Berantas Pinjol Tak Cukup dengan Blokir, Tapi Perlu Literasi Biar Masyarakat Mikir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News