kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Ada Kemungkinan Kenaikan Klaim JHT Sebelum 4 Mei 2022, Ini Saran BPJS Watch


Kamis, 17 Februari 2022 / 13:57 WIB
Ada Kemungkinan Kenaikan Klaim JHT Sebelum 4 Mei 2022, Ini Saran BPJS Watch
ILUSTRASI. Timboel Siregar, koordinator advokasi BPJS watch / dok pribadi.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun dinilai akan menimbulkan beberapa dampak. Salah satunya ialah meningkatnya jumlah klaim JHT sebelum aturan berlaku pada 4 Mei 2022.

Bagaimana tidak, saat ini masih ada peserta yang telah di PHK namun belum mencairkan dana JHT yang dimiliki. Sehingga, ada kemungkinan pengajuan klaim JHT yang meningkat daripada harus menunggu usia 56 tahun setelah aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022 berlaku.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan ada pengecualian khusus bagi peserta yang telah PHK sebelum 4 Mei 2022. Alasannya, ia menginterpretasikan bahwa Permenaker no. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022.

“Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” ujar Timboel kepada KONTAN, Kamis (17/2).

Oleh karena itu, ia berharap bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 harus tetap dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan dana JHT-nya walaupun belum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia

Menurutnya, berdasarkan isi pasal 14 dan Pasal 15 Permenaker No. 2 tahun 2022, pencairan JHT di usia 56 tahun baru berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri setelah 4 Mei 2022.

“Hal ini penting mengingat masih banyak pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri yang belum mau mencairkan dana JHT-nya, dan akan mengambil dana JHT-nya bila ada keperluan,” jelasnya.

Selain itu, Timboel bilang hal tersebut juga bisa menjadi antisipasi agar tidak terjadi rush dalam pengajuan klaim sebelun aturan berlaku. 

Karena menurutnya, jika aturan baru ini diinterpretasikan pasca 4 Mei 2022, semuanya baru bisa ambil JHT di usia 56 tahun, maka akan ada potensi rush yang terjadi.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut kemungkinan akan banyak peserta yang mengajukan klaim di sisa waktu sebelum aturan baru berlaku. Namun, Anggoro memastikan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi adanya gelombang kenaikan pengajuan klaim tersebut.

“Ya (ada antisipasi). Mudah-mudahan tidak banyak,” ujar Anggoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×