kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Ada Masalah Pendanaan Telat di Fintech, Ini Tanggapan Pengamat


Senin, 08 Mei 2023 / 02:10 WIB
Ada Masalah Pendanaan Telat di Fintech, Ini Tanggapan Pengamat


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P lending Investree. Hal itu menyusul adanya keluhan dari beberapa pihak terkait pengembalian dana pemberi pinjaman yang terlambat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan semua investasi pasti ada risiko, apa pun instrumen investasinya.

Namun, yang membedakan adalah tinggi rendahnya investasi tersebut. Huda berpendapat dalam fintech P2P Lending terdapat risiko yang cukup tinggi, tetapi sudah ada sistem antisipasinya. 

"Jadi, kalau dalam fintech P2P lending, risiko investasi disesuaikan dengan debitur atau peminjam," ucap dia kepada kontan.co.id, Minggu (7/5).

Baca Juga: Kredit Macet Kembali Membayangi Industri Fintech P2P Lending

Huda menambahkan debitur akan diprofilkan ke beberapa kategori borrower oleh masing-masing platform. Lender kemudian bisa memilih borrower sendiri untuk dipinjamkan dananya. 

Selain itu, makin tinggi risiko borrower, maka tingkat bunga pengembalian akan makin tinggi juga. Hal itu tentu bisa menghasilkan keuntungan bagi lender. Oleh karena itu, Huda mengatakan masyarakat penting mengenali profil investasi diri sendiri terlebih dahulu. 

"Apakah suka investasi risiko tinggi atau rendah? Selanjutnya, cari investasi sesuai dengan profil diri sendiri. Jangan menggunakan uang kebutuhan sehari-hari juga," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×