kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Opsi Iuran Bakal Diatur Sesuai Gaji, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan


Kamis, 09 Juni 2022 / 15:49 WIB
Ada Opsi Iuran Bakal Diatur Sesuai Gaji, Ini Kata Bos BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Berbagai formula iuran BPJS Kesehatan sedang disiapkan dengan salah satu opsi ditentukan sesuai gaji peserta.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan akan mulai berlaku Juli 2022. Berbagai formula iuran BPJS Kesehatan pun sedang disiapkan dengan salah satu opsi ditentukan sesuai gaji peserta.

Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, segala proses penyesuaian iuran sedang dilakukan dan pembahasannya masih panjang.

“Perlu kajian komprehensif, dan itu belum selesai, perjalanan masih panjang,” ujar Ali kepada Kontan.co.id, Kamis (9/6).

Ia menilai kajian terkait iuran tersebut tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Sebab, BPJS Kesehatan sekarang ini fokus pada mutu pelayanan bukan iuran.

Ali bilang, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang masih berlaku ialah 5% dari upah gaji,  sebesar 1% gaji dari pegawai dan 4%-nya dibayarkan pemberi kerja.

Tak hanya itu, ia pun mengisyaratkan ada kemungkinan iuran BPJS tidak akan naik dalam waktu dekat. Sehingga, Ali berharap, hal tersebut tidak terlalu dikhawatirkan oleh peserta dan menimbulkan kegaduhan.

“BPJS berharap sampai tahun 2024 tidak ada kenaikan iuran,” ujar Ali.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Platform IHS untuk Integrasikan Layanan Kesehatan

Jikapun ada penyesuaian iuran, Ali bilang, pihaknya juga sedang mengkaji secara komprehensif. Ia juga menegaskan saat ini BPJS Kesehatan sudah mengalami surplus neraca keuangan sehingga tidak ada fokus menutup defisit.

Memang, BPJS Kesehatan menutup tahun 2021 dengan aset bersih mencapai Rp 39,45 triliun. Angka tersebut dinilai sudah bisa memenuhi klaim 4,83 bulan, di atas batas minimal 1,5 bulan.

Sementara itu, total kewajiban BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 29,9 triliun pada 2021. Sedangkan saldo kas BPJS Kesehatan mencapai sebesar Rp 63,13 triliun di periode yang sama.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf pun menyebutkan, pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan ditempatkan di berbagai instrumen investasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018  tentang pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan.

“Investasi di BPJS kesehatan dilakukan secara hati-hati dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Baca Juga: KIS PBI BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×