kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.884   -24,00   -0,14%
  • IDX 6.616   78,17   1,20%
  • KOMPAS100 949   10,26   1,09%
  • LQ45 739   9,06   1,24%
  • ISSI 210   1,49   0,71%
  • IDX30 384   6,00   1,59%
  • IDXHIDIV20 464   6,24   1,36%
  • IDX80 108   1,10   1,04%
  • IDXV30 113   0,73   0,65%
  • IDXQ30 126   2,46   1,99%

AFPI Lakukan Bahasan dengan OJK agar Data Fintech Lending Bisa Masuk SLIK


Senin, 06 Mei 2024 / 11:59 WIB
AFPI Lakukan Bahasan dengan OJK agar Data Fintech Lending Bisa Masuk SLIK
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah membahas dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar semua data fintech peer to peer (P2P) lending, termasuk data nasabah, bisa masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"Saat ini, kami tengah dalam proses dengan OJK, nantinya semua data fintech itu masuk ke SLIK. Kami berharap segera," ujar Ketua Umum AFPI Entjik Djafar saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Baca Juga: Perbaiki Sistem Penagihan, AFPI Wajibkan Tenaga Penagih Bersertifikat

Menurut Entjik, kalau semua data masuk di SLIK, masyarakat akan disiplin dan tak akan ada lagi gagal bayar atau sengaja tak bayar. Dia bilang utang harus dibayar dan hal itu yang harus diedukasi juga.

Entjik menyampaikan Indonesia bisa mencontoh negara lain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak mengembalikan pinjaman.

"Ada salah satu negara besar, kalau ada yang menunggak pinjaman, baik kartu kredit, personal loan, serta lainnya, di atas 90 hari dan tak bayar, tentu tidak bisa naik transportasi umum, seperti MRT hingga bus," ujarnya.

Lebih lanjut, Entjik menerangkan ada juga kota yang menerapkan sistem yang ketat bagi masyarakat yang tak bayar pinjaman, yakni tak memperbolehkan mereka masuk ke toilet umum.

Baca Juga: OJK Bantah Kerugian Fintech Lending Karena Kebijakan Penurunan Suku Bunga

Dia bilang hal itu merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat untuk displin membayar pinjaman. 

Sebagai informasi, tingkat wanprestasi atau TWP90 fintech lending pada Februari 2024 sebesar 2,95%. Nilai itu masih sama dengan posisi Januari 2024 sebesar 2,95%.

Adapun TWP90 pada Desember 2023 tercatat sebesar 2,93%. Capaian pada Februari 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×