Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur pajak yang akan diterapkan bagi industri fintech lending. Agar menghasilkan aturan yang tepat, asosiasi Bersama OJK tengah membentuk tim satuan tugas atau task force membahas hal ini.
"Selama ini terkait perpajakan, ada penyelenggara yang memotong bunga lender. Ada juga yang menyerahkan langsung kepada masing-masing lender," ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id.
Lanjut Tumbur, tim task force telah merumuskan beberapa poin penting. Tumbur menilai hal ini sangat dibutuhkan para penyelenggara guna kepastian perpajakan bagi para lender dan investor di penyelenggara fintech P2P lending.
Asosiasi berharap nantinya bakal ada kepastian mengenai pengenaan pajak final bagi lender peer to peer lending. Layaknya pengenaan pajak pada deposito sebesar 20% maupun pada surat utang negara 15%.
Tumbur bilang nantinya hasil dari rumusan satuan tugas akan diserahkan kepada asosiasi untuk dibahas lagi dengan anggota asosiasi. Nantinya kesepakatan akan diambil dan dituangkan kepada pedoman perilaku penyelenggara atau code of conduct (CoC) fintech lending.
"Namun, sebenarnya pedoman CoC akan senantiasa diupdate sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan industri ini. Apalagi industri fintech akan terus berkembang," pungkas Tumbur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News