kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agenda dan Arah Kebijakan OJK untuk Industri Perbankan pada Tahun 2023


Rabu, 11 Januari 2023 / 12:43 WIB
Agenda dan Arah Kebijakan OJK untuk Industri Perbankan pada Tahun 2023
Layanan?Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari. Agenda dan Arah Kebijakan OJK untuk Industri Perbankan pada Tahun 2023.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor keuangan terus memastikan industri perbankan tetap berperan terhadap pemulihan ekonomi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik namun perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Ia bilang ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai perbankan antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi Rupiah dan penurunan likuiditas. 

Oleh sebab itu, OJK telah menyiapkan serangkaian kebijakan untuk sektor perbankan pada tahun ini.

Baca Juga: Bankir Tancap Gas Penyaluran Kredit ke Industri CPO di Tahun Ini, Apa Alasannya?

"Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan perbankan ke depan antara lain diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengembangan Industri Perbankan yang sehat, efisien dan berintegritas," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (11/1).

OJK akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain serta melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar.

Sejalan dengan program tersebut, OJK akan melanjutkan konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah dan BPR/BPRS.

Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan Bank berskala besar sebagai Bank Induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), peningkatan customer base.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, Sederet Bank Ini Siapkan Layanan Super Apps

Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy.

Dengan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan tersebut, OJK optimis bahwa perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global.

OJK akan terus memantau perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan akan tetap efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Selain itu OJK akan senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam menjaga kondisi dan kinerja perbankan yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×