kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Agustus, draft RUU Perbankan masuk paripurna


Rabu, 08 April 2015 / 18:50 WIB
Agustus, draft RUU Perbankan masuk paripurna
ILUSTRASI. Rekomendasi Harga Motor Sport Bekas Honda, Suzuki, hingga Yamaha yang Makin Murah. KONTAN/Muradi/2013/01/16


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi XI DPR optimistis bisa menyelesaikan draft revisi rancangan undang-undang (RUU) Perbankan pada Agustus mendatang. Artinya, proses pengesahan undang-undang tersebut bakal memasuki tahap rapat paripurna.

Saat ini, Panja Revisi RUU Perbankan terus mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai pihak baik itu para ahli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), maupun dari industri. "Semua masukan akan kami kumpulkan menjadi draft. Kami yakin Agustus nanti sudah bisa paripurna," ujar Jon Erizal, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Rabu (8/4).

Namun, Jon belum bisa memastikan poin-poin penting apa saja yang bakal masuk ke dalam UU Perbankan tersebut. Meski begitu, dia menyebut, pihaknya tetap akan memanfaatkan RUU Perbankan yang batal jadi undang-undang di Komisi XI periode sebelumnya sebagai referensi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu yang juga menjabat Ketua Panja Revisi RUU Perbankan bilang, pihaknya memprioritaskan pembahasan revisi UU Perbankan. Panja menjadikan draf RUU Perbankan yang disusun DPR periode 2009-2014 sebagai referensi.

Ia menyatakan, UU Perbankan perlu direvisi lantaran UU Nomor 10/1998 sangat memihak asing. Karena itu, dengan revisi UU Perbankan ini, maka Komisi XI DPR akan membatasi kepemilikan asing di perbankan nasional.

"Sebab, saat ini ada investor asing yang memiliki 99% saham di perbankan Indonesia. Yang paling penting adalah membatasi kepemilikan asing," ujar Gus Irawan.

Poin penting lain yang akan dibahas dalam revisi UU Perbankan ini adalah penegasan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegasan ini bertujuan supaya tidak ada lagi wilayah kerja yang abu-abu dan tumpang tindih antara BI dan OJK.

Sebab, kata Gus Irawan, dalam UU Perbankan yang sekarang berlaku, masih ada peranan BI dan OJK yang bersinggungan. Ambil contoh, lalu lintas pembayaran yang berada dalam wilayah kontrol BI, namun pada pelaksanaannya dilakukan oleh institusi perbankan yang diawasi oleh OJK. "Perlu dipisahkan fungsi BI dan OJK guna memperkuat koordinasi dan komunikasi antara BI dan OJK," kata Gus Irawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×