CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.801   26,00   0,16%
  • IDX 7.333   11,41   0,16%
  • KOMPAS100 1.124   3,28   0,29%
  • LQ45 890   5,61   0,63%
  • ISSI 222   0,08   0,03%
  • IDX30 456   3,21   0,71%
  • IDXHIDIV20 548   2,19   0,40%
  • IDX80 129   0,44   0,34%
  • IDXV30 138   0,26   0,19%
  • IDXQ30 152   0,56   0,37%

AJB Bumiputera Ajukan 12 Program Percepatan


Senin, 03 Mei 2010 / 16:19 WIB
AJB Bumiputera Ajukan 12 Program Percepatan


Reporter: Fransiska Firlana , Irma Yani | Editor: Johana K.

JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mengajukan dua belas program percepatan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi mengatakan, kedua belas program itu diharapkan bisa menjawab tantangan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 504/KMK.06/2004. Beleid ini mengatur tentang kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Dirman mengatakan, kedua belas program pokok itu antara lain menyangkut bidang pemasaran, investasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan good corporate governance. “Program-program itu sudah kami sampaikan ke regulator. Mereka akan akan mengkajinya untuk mengecek ada perbaikan program atau tidak. Program inilah yang nanti akan menjadi basis kami untuk dilaksanakan tahun ini,” papar Dirman usai menghadap regulator, Senin (3/5).

Dirman bilang, Bapepam-LK berjanji akan memberikan tanggapan atas program pokok tersebut pada satu minggu ke depan. “Kalau sudah selesai dipelajari, regulator akan menyampaikan perlu perbaikan atas program-program tersebut atau tidak. Kalau itu sudah disepakati, nanti kami akan menyampaikan komitmen akan melaksanakan program itu,” paparnya.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera sebagai perusahaan non PT mempunyai kewajiban memenuhi ketetapan KMK 504 itu pada tahun ini. Aturan yang harus dipenuhi sampai penghujung tahun ini antara lain harus memenuhi tingkat perimbangan kekayaan dan kewajiban dengan tahapan minimum 70% pada 2004, 75% pada akhir 2005, 80% akhir 2006, dan akhir tahun ini sedikitnya 100%.

AJB Bumiputera meminta kelonggaran atas pemberlakuan KMK tersebut karena ada ketentuan yang belum bisa dipenuhi tahun ini. Seperti masalah solvabilitas. Dalam KMK tersebut perusahaan ditetapkan harus memiliki solvabilitas sebesar 100%. "Sementara solvabilitas kami saat ini baru sekitar 80%. Dan untuk mencapai 100% kami butuh waktu 5 tahun lagi," kata Dirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×