Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan.
Hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan otoritas tersebut dan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
“Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," kata Efrinal dalam keterangannya resminya, Rabu (6/3).
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Buy Now Pay Later Akulaku Finance
Ia juga mengapreasiasi para mitra, investor, dan masyarakat yang masih membeikan dukungan dan kepercayaan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerjasama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," tambah Efrinal.
Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News