Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Alami Fintek Sharia atau dikenal dengan Alami merupakan salah satu dari financial technologi (fintech) syariah. Alami juga tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Pihaknya mengatakan, saat ini ada task force syariah di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan peraturan baru yang mencakup kepentingan fintech syariah.
Baca Juga: Penyaluran pinjaman fintech lending makin gendut
"Peraturan yang dirumuskan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan dari pemain fintech syariah," kata Chief Executive Officer Alami Dima Djani, pada Kamis (12/9).
Alami melihat semangat OJK untuk memajukan fintech syariah. Menurut hematnya, industri syariah sangat cepat berkembang. Olehnya, hal-hal terkait yang belum mencakup keperluan sistem syariah akan dikembangkan di hari mendatang.
Pihaknya mengharapkan akan terbit aturan-aturan yang sesuai kaidah dan prinsip syariah. Urusan teknis, Alami mempercayakan perumusannya kepada asosiasi dan OJK.
Baca Juga: Butuh uang, bisa ajukan pinjaman lewat Digibank DBS
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat dengan peraturan yang berlaku sekarang sudah terdapat delapan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News