kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alami berharap ada aturan yang menaungi fintech syariah


Kamis, 12 September 2019 / 17:16 WIB
Alami berharap ada aturan yang menaungi fintech syariah
ILUSTRASI. CEO Alami Dima Djani


Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Alami Fintek Sharia atau dikenal dengan Alami merupakan salah satu dari financial technologi (fintech) syariah. Alami juga tergabung dalam Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Pihaknya mengatakan, saat ini ada task force syariah di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan peraturan baru yang mencakup kepentingan fintech syariah.

Baca Juga: Penyaluran pinjaman fintech lending makin gendut

"Peraturan yang dirumuskan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan dari pemain fintech syariah," kata Chief Executive Officer Alami Dima Djani, pada Kamis (12/9).

Alami melihat semangat OJK untuk memajukan fintech syariah. Menurut hematnya, industri syariah sangat cepat berkembang. Olehnya, hal-hal terkait yang belum mencakup keperluan sistem syariah akan dikembangkan di hari mendatang.

Pihaknya mengharapkan akan terbit aturan-aturan yang sesuai kaidah dan prinsip syariah. Urusan teknis, Alami mempercayakan perumusannya kepada asosiasi dan OJK.

Baca Juga: Butuh uang, bisa ajukan pinjaman lewat Digibank DBS

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat dengan peraturan yang berlaku sekarang sudah terdapat delapan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×