kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Amanah baru bayar klaim haji Rp 350 juta, kenapa?


Minggu, 12 Oktober 2014 / 14:16 WIB
Amanah baru bayar klaim haji Rp 350 juta, kenapa?
ILUSTRASI. TAJUK -?Barratut?Taqiyyah (Ita)


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Masa menunaikan ibadah haji 1435 H telah usai. Data terbaru menunjukkan sebanyak 117 jemaah meninggal dunia. Tetapi hingga tanggal 10 Oktober 2014, pihak Amanah Githa sebagai pemenang tender asuransi haji tahun 2014 baru membayar klaim sekitar Rp 350 juta.

Padahal, total klaim yang harus dibayarkan minimal sekitar Rp 4,2 miliar dari total premi asuransi haji sebesar Rp 16,8 miliar.

Manajemen Amanah Githa  mengungkapkan, masih minimnya klaim yang dibayarkan dikarenakan, banyak ahli waris ataupun jemaah haji yang belum mengajukan klaim.

"Berdasarkan data dari Kementerian Agama, sampai saat ini ahli waris yang mengajukan klaim belum sampai 10 orang. Kalau yang kecelakaan belum masuk datanya," tutur Direktur Utama Amanah Githa, Azwir Arifin. 

Lamanya pembayaran klaim ini disebabkan adanya prosedur dan dokumen yang harus dilengkapi ahli waris jemaah haji sebelum mengajukan klaim kepada Amanah Githa. "Iya kan ada prosedurnya. Belum dokumen sama data dari Kemenag," terangnya.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain mulai dari fotokopi identitas ahli waris dan jemaah haji yang meninggal, surat keterangan kematian, hingga formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementerian Agama setempat. 

Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, barulah Amanah Githa dapat memproses pembayaran klaim kepada ahli waris. Sebelumnya, untuk mendaftar asuransi haji, para jemaah harus membayar premi sebesar Rp 100.000.

Tahun depan premi naik

Meskipun total premi asuransi haji yang diperoleh perusahaan cukup besar, Azwir mengaku total keuntungan yang diperoleh tidak mencapai belasan miliar. "Enggak lah, enggak sampai segitu. Kan kita masih banyak biaya," ngakunya.

Jika ada jemaah haji yang meninggal atau mengalami kecelakaan selama menunaikan ibadah, maka Amanah Githa akan memberikan santunan sebesar Rp 35.930.000.

Mengenai besaran premi, Azwir berharap untuk tahun depan dapat mengalami kenaikan. Selain biaya pengeluaran yang akan bertambah, pihaknya juga pernah diminta untuk meningkatkan upah pertanggungan asuransi. "Yah inginnya naik. Kalau bisa Rp 150.000 atau Rp 200.000. Kan klaim yang dibayar juga besar," ujarnya.

Amanah Githa kembali berencana mengikuti tender asuransi haji yang akan diadakan Kementerian Agama untuk tahun 2015. "Jelas dong tiap tahun kita ikut," jelas Azwir. Sekadar informasi, Kemenag telah menunjuk Amanah Githa untuk memberikan layanan asuransi haji selama dua tahun berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×