kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ansoruna dan KONTAN selenggarakan literasi dana pensiun syariah


Senin, 12 November 2018 / 21:42 WIB
Ansoruna dan KONTAN selenggarakan literasi dana pensiun syariah
ILUSTRASI. Pengenalan dana pensiun syariah


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID -  PEMALANG. Perencanaan dana pensiun harus sejak dini. Sebab, biaya hidup di masa pensiun bisa berlipat. Selain itu, usia harapan hidup masyarakat Indonesia naik menjadi 70 tahun sehingga perlu biaya hidup yang memadai. "Untuk masa pensiun, bukan bagaimana nanti tapi nanti bagaimana," kata Norma Silsilia, Sales Manager Employee Benefits Distribution Departement Manulife Indonesia, pada acara pengenalan dana pensiun syariah untuk guru madrasah dan pondok pesantren di Pemalang, Minggu (11/11). Program literasi ini diselenggarakan KONTAN bersama Ansoruna Business School dan didukung Bank Mayapada, Manulife, serta Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).

Norma menambahkan, seperti PNS atau pekerja, guru madrasah dan pesantren juga bisa memiliki dana pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun DPLK merupakan suatu program pengelolaan dana pensiun iuran pasti yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial karyawan atau peserta saat mencapai usia pensiun. Program investasi ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan di hari tua sehingga kehidupan di masa pensiun tetap terjamin.

Menurut Norma, DPLK memeiliki beberapa keutungan. Pertama, menjaga kesinambungan penghasilan karyawan pada masa pensiun. Kedua, kesinambungan penghasilan bagi ahli waris atau keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. "Dana pensiun ini akan memberikan jaminan kesinambungan penghasilan yang pendanaannya pasti dan melatih karyawan disiplin menambung untuk masa pensiun," terangnya.

Berbeda dengan investasi lainnya seperti deposito, dana pensiun tidak kena pajak dan iuran dibukukan atas nama peserta. Sementara dananya yang terhimpun terpisah dari kekayaan perusaah. "Dananya dijamin aman tersimpan sekalipun perusahaan DPLK-nya bangkrut, karena akan ada perusahaan lain yang mengakuisisi," ungkap Norma.

Norma menuturkan, untuk iuran dana pensiun ini relatif terjangkau dan tidak kena denda ketika jatuh tempo pembayaran iuran. Dana pensiun bisa dicairkan ketika akan memasuki masa pensiun. Tidak hanya PNS atau karyawan yang bisa memiliki dana pensiun. Para guru madrasah dan pondok pesantren juga bisa merencanakan simpanan pensiun. "Besar kecilnya dana pensiun yang akan diperoleh nanti tergantung jumlah iuran yang dibayarkan

Mohammad Amin, dari Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, dana pensiun berbeda dengan dana yang diinvestasikan dalam asuransi. Dana pensiun akan diberikan kepada orang yang telah habis masa kerjanya atau memasuki pensiun. Dana ini berasal dari gaji gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya. Sementara dana asuransi bisa digunakan ketika terjadi risiko atau musibah karena sifat asuransi adalah penjamin risiko. Dana asuransi ini berasal dari premi atau uang yang dibayarkan setiap bulannya kepada pihak asuransi. "Dana pensiun bisa dimiliki siapa saja, tidak hanya pegawai atau karyawan. Pekerja mandiri dan sektor informal seperti petani, pedagang hingga tukang ojek bisa memiliki dana pensiun," katanya.

Amin menjelaskan, saat ini sudah banyak DPLK yang menyediakan paket dana pensiun syariah. Adapun penyelenggaraan program pensiun yang berdasarkan prinsip syariah ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 33/POJK.05/2016. Hanya saja, peserta dana pensiun syariah ini terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.   

Berdasarkan survei literasi keuangan OJK tahun 2016, tingkat literasi mengenai dana pensiun syariah masih 0%. Ini artinya dari 9.860 responden yang disurvei di 34 provinsi di Indonesia, tidak ada satu orang pun yang tahu tentang dana pensiun syariah. Dari aspek persaingan pasar, jumlah peserta dana pensiun di Indonesia juga relatif masih kecil. Sampai dengan Desember 2017, total jumlah peserta dana pensiun baru mencapai 4,3 juta orang. Dengan rincian peserta DPLK 2,94 juta orang dan peserta DPPK 1,39 juta orang. Nah, masih kecilnya jumlah peserta dana pensiun ini, berarti ruang gerak bagi program pensiun syariah untuk menggarap pasar-pasar potensial masih sangat luas. Terutama untuk masyarakat yang bekerja di sektor informal dan pekerja mandiri.

Jaenal Effendi, Sekretaris Bidang IKNB BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pasar ekonomi syariah di Indonesia memang sangat besar tapi belum tergarap. "Sebab itu perlu literasi keuangan syariah yang intensif di masyarakat," katanya. Dalam hal ini, Jaenal mengajak madrasah dan pondok pesantren bisa menjadi pelaku dalam industri keuangan syariah. Pasalnya, sistem keuangan syariah ini bukan barang baru tapi prakteknya sudah ada sejak lama. Bedanya sistem keuangan syariah dengan konvesional itu terletak pada ketentuan ketenuan yang melandasinya sesuai Al-Quran.

Menurut Jaenal yang juga Direktur Bisnis dan Manajemen Aset Komersial Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, prinsip syariah dalam keuangan Islam memiliki dimensi kebebasan melakukan transaksi, bebas dari maghrib, bebas upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga. Kemudian, adanya informasi yang terbuka, memperhitungkan pihak ketiga, saling menguntungkan, adil dan persaudaraan, kemaslahatan, dan adanya pembayaran zakat.

Sementara dari dalam perbankan syariah secara sedehana dikenal dengan istilah bank bagi hasil. Meski demikian, praktik bank syariah lebih luas dibandingkan dengan sekedar praktik bagi hasil. "Bank syariah juga memiliki filosofi dasar mengusung nilai keadilan dan persaudaraan, sehingga menolak transaksi yang merugikan salah satu pihak," katanya.

Atas dasar itu, sistem keuangan memiliki peran besar dalam perekonomian, memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Adapun Peran vital sistem keuangan yaitu dalam fungsinya menyediakan mekanisme pembayaran, menyediakan dana ataupun pembiayaan, menciptakan alat pembayaran, dan sarana dalam memobilisasi tabungan. "Pada akhirnya, perkembangan sistem keuangan akan berpengaruh terhadap tingkat tabungan, inovasi teknologi dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang," tukas Jaenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×