Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Penyebaran virus ransomware membuat beberapa perusahaan dan lembaga melakukan antisipasi. Tak terkecuali di industri perbankan. Tidak hanya industri bank yang melakukan antisipasi terkait dengan virus ini. Regulator juga melakukan pencegahan agar penyebaran virus ini tidak semakin masif.
Berdasarkan catatan KONTAN, situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari Senin pagi (15/5) tidak bisa diakses. Hal ini berbeda dengan website BI (Bank Indoensia) dan IDX (Indonesian Stock Exchange).
Menurut Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK tidak bisa diaksesnya web OJK ini bagian dari pencegahan yang dilakukan regulator. "Sengaja distop dulu sebagai bagian dari pencegahan, komunikasi dengan industri keuangan terus dilakukan," ujar Muliaman, Senin (15/5).
Triyono, Kepala Komunikasi dan Internasional OJK mengatakan, otoritas memang sejak pagi mematikan website untuk pengecekan dan melakukan update antivirus. "Mungkin di depan terlihat baik tapi bisa saja dibelakang ada celah. Ini yang kami ingin antisipasi," ujar Triyono.
OJK mengklaim situs OJK akan bisa diakses pada pukul 15.00 WIB. Hal ini karena untuk akun tertentu, butuh pengecekan dan penanganan lebih lama. Namun semua sistem layanan akan dibuka kembali hari ini.
Sampai berita ini diluncurkan situs OJK masih belum bisa diakses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News