kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asuransi barang milik negara akan diperluas, infrastruktur dan kendaraan masuk daftar


Kamis, 24 September 2020 / 06:30 WIB
Asuransi barang milik negara akan diperluas, infrastruktur dan kendaraan masuk daftar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperluas cakupan asuransi barang milik negara (ABMN) hingga ke infrastruktur dan kendaraan. Namun pemerintah belum bisa memastikan kapan rencana itu akan direalisasikan. 

"Obyek kita ingin tambah ke infrastruktur karena besar dan harus kita amankan seperti infrastruktur bandara dan pelabuhan. Kendaraan dinas juga bisa jadi, walaupun tidak terlalu besar. Tapi untuk sekarang lindungi kantornya dulu," Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarman dalam diskusi daring, Selasa (22/9). 

Selain cakupan, pemerintah juga berencana memperluas kapasitas konsorsium ABMN yang kini sebesar Rp 1,39 triliun per risiko. Dengan begitu, diperkirakan jumlah anggota konsorsium ABMN juga ikut bertambah. 

"Ke depan, anggota konsorsium bertambah sehingga cakupan lebih besar. Kemarin ada yang belum mendapatkan (acquirement) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya.

Baca Juga: Optimalisasi aset negara untuk genjot penerimaan

Hingga saat ini pendiri konsorsium terdiri 52 asuransi umum dan enam reasuransi. PT Reasuransi Maipark Indonesia bertindak sebagai administrator dan PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai penerbit polis. 

Jika cakupan diperluas hingga ke infrastruktur dan kendaraan, maka model polisnya akan berbeda. Mengingat, saat ini cakupan asuransi barang milik negara adalah gedung, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan milik kementerian dan lembaga pusat. 

Nyatanya perluasan cakupan itu mendapat sinyal positif. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A S Dalimunthe menyebutkan, perusahaan umum punya beberapa produk asuransi kendaraan maupun infrastruktur yang bisa digunakan. 

"Untuk polis kendaraan bermotor ada asuransi heavy equipment untuk alat-alat berat seperti traktor dengan melihat tipikal risikonya. Untuk cover infrastruktur yang masih proses, seperti Construction All Risks Insurance," jelasnya. 

Karenanya, ia mendukung rencana pemerintah. Dody berharap ke depan koordinasi konsorsium dengan pemerintah makin erat agar pelayanan semakin baik dan aset - aset negara juga bisa terlindungi. 

Pada tahap awal, Kementerian Keuangan telah melakukan program piloting ABMN pada tahun 2019. Di tahun 2020, cakupan diperluas menjadi 10 kementerian atau lembaga.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan ABMN bisa direalisasikan ke seluruh kementerian atau lembaga pada tahun 2021. Khususnya perlindungan terhadap gedung-gedung milik pemerintah.

Selanjutnya: Kemenkeu targetkan penerimaan dari pemanfaatan BMN capai Rp 400 miliar di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×