kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi butuh kejelasan soal Barang Milik Negara


Kamis, 01 Februari 2018 / 21:43 WIB
Asuransi butuh kejelasan soal Barang Milik Negara
ILUSTRASI.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang milik negara (BMN) akan diasuransikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.06/2016 tentang. Nah karena Indonesia merupakan daerah yang sering dikunjungi bencana alam, maka asuransi BMN ini dinilai perlu perhatian khusus.

Maka dari itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna bilang perlu komunikasi yang intens antara pemangku kepentingan. "Mulai dari pemerintah sebagai Pengelola BMN sebagai tertanggung," kata dia, Kamis (1/2). 

Sebagai penanggung, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), hingga akademisi.

Terlebih, bila yang dihadapi adalah risiko katastropik. Di mana jumlah kerugian yang bisa dialami akan sangat besar dengan tempo yang cepat.

Direktur Tehnik PT Asuransi Jasindo Syarifudin, mengatakan dalam dalam PMK tersebut, BMN yang dapat diasuransikan dibagi menjadi empat kelompok yakni gedung dan bangunan, jembatan, alat angkut dan BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang yaitu Menteri Keuangan.

Kecuali untuk kelompok BMN yang ditetapkan oleh pengelola barang, masing-masing kelompok memiliki kriteria tertentu. Nah kriteria tersebut harus dipertajam agar bisa sesuai dengan kebutuhan pemerintah sebagai pengelola BMN.

Sementara itu, Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia, Yasril Y. Rasyid mengatakan salah satu kriteria tersebut yakni keberadaan BMN di daerah rawan bencana alam yang diukur dengan indeks risiko bencana yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×