Reporter: Christine Novita Nababan |
Industri asuransi jiwa membuka pintu lebar-lebar bagi pialang asuransi untuk ikut mendistribusikan produk. Dengan catatan, mereka tidak akan mengacak-acak harga premi.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, sepanjang menaati etika bisnis dan menguasai praktik usaha asuransi jiwa, pihaknya siap bekerja sama dengan pialang. “Dengan syarat, persaingan bisnis yang sehat tetap terjaga,” ujarnya ditemui KONTAN, kemarin.
Menengok pengalaman kerjasama industri asuransi umum dengan pialang, Hendrisman mengaku agak khawatir terjadi gebuk-gebukan harga premi. Di satu sisi, komisi pialang ini tidak murah, berkisar antara 30% hingga 40%. Di sisi lain, pasar yang ditawarkan pialang kepada pelaku industri asuransi juga cukup menggiurkan.
Karenanya, supaya saling menguntungkan kedua belah pihak, industri asuransi jiwa berharap kehadiran pialang tidak menimbulkan ketakutan pelaku kehilangan pasar jika tidak menyepakati besaran komisi. “Komisi untuk broker harus sesuai kesepakatan, namun juga tidak membuat pelaku tekor,” imbuh Hendrisman.
Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menambahkan, pihaknya akan memastikan pialang asuransi dan reasuransi adalah orang-orang yang memahami dan memiliki pengalaman di bisnis asuransi. Kendati demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut apakah dengan regulasi atau sertifikasi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Freddy Pieloor mengatakan, sebetulnya, kerja sama bisnis yang terjalin antara pialang dengan industri asuransi jiwa bukan cerita baru. Produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa kumpulan (employee benefit) telah mengawali hubungan baik mereka.
Terkait komisi, menurut Freddy, bergantung pada karakteristik bisnis itu sendiri. Ada perbedaan karakteristik bisnis antara asuransi umum dengan asuransi jiwa. Di asuransi umum, misalnya, perpanjangan kontrak terjadi setiap tahun. Sedangkan, di asuransi jiwa, kontrak pemegang polis rata-rata berjalan selama 10-20 tahun.
Freddy menilai, masuk akal jika komisi yang ditawarkan pialang ke industri asuransi umum berkisar 30%-40%. Toh, angka tersebut hanya berlaku pada tahun pertama dan tahun kedua, kemudian menciut pada tahun ketiga dan keempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News