kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi masih kesulitan penuhi portofolio SUN


Sabtu, 08 Oktober 2016 / 07:10 WIB
Asuransi masih kesulitan penuhi portofolio SUN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perusahaan asuransi umum masih kesulitan memenuhi kewajiban pemenuhan surat utang negara (SUN) sebesar 10% dari total portofolionya. Pasalnya,  mereka khawatir akan likuiditas perusahaan.

Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) Budi Herawan mengatakan, perusahaan asuransi dituntut untuk menjaga likuiditas perusahaan dengan segera membayarkan klaim. Sementara penempatan di SUN dikhawatirkan akan menyulitkan likuiditas perusahaan.

"Bagi perusahaan asuransi dengan aset Rp 500 miliar tidak masalah untuk pemenuhan likuiditas," ucap Budi, Jumat (7/10).

Budi juga mengeluh terkait ketersedian SUN di pasar yang menurutnya saat ini masih sedikit. Alhasil, untuk memiliki SUN, perusahaan asuransi harus berebut dengan sektor industri keuangan non bank (IKNB) lain, seperti dana pensiun dan asuransi jiwa.

Sampai akhir tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan wajib SUN perusahaan asuransi umum mencapai 10% dan akan meningkat menjadi 20% pada akhir 2017.

Data OJK mencatat, sampai Juli 2016, porsi investasi SUN perusahaan asuransi umum sebesar Rp 4,87 triliun atau sekitar 8,2% dari total investasi asuransi umum sebesar Rp 59,16 triliun.

Budi optimistis, porsi SUN sampai akhir tahun dapat dipenuhi 10%. Porsi investasi SUN Aspan baru 5%. Artinya, perusahaan ini harus memacu hingga 10% sesuai dengan kewajiban SUN.

Dalam rangka pemenuhan SUN, Deputi Komisioner Pengawas IKNB Dumoly F. Pardede mengatakan, Peraturan OJK mengenai penyetaraan obligasi BUMN infrastruktur dengan SUN terbit Oktober ini.

Calon beleid ini kelak merevisi Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan yang terbit pada awal tahun 2016.

OJK merinci, pilihan BUMN infrastruktur yang obligasinya dapat dianggap sebagai SUN, antara lain BUMN Pupuk, BUMN Pertanian, BUMN Telco, BUMN pariwisata, BUMN Transportasi dan BUMN energi. "Perusahaan asuransi tidak perlu khawatir sulit memenuhinya," ucap Dumoly.

OJK mengizinkan IKNB mengoleksi obligasi korporasi BUMN sektor infrastruktur sebanyak-banyaknya 40% dari total kewajiban minimal investasi SUN. Artinya, porsi obligasi korporasi BUMN infrastruktur maksimum yang dapat dibeli IKNB seperti perusahaan asuransi dan dana pensiun mencapai 8%. Sisanya 12% tetap berasal dari SUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×