kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Menghentikan Buyback Saham


Minggu, 21 April 2024 / 19:50 WIB
Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Menghentikan Buyback Saham
ILUSTRASI. Logo PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (AMAG) menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham yang terhitung pada Rabu (17/4).

Melansir keterbukaan informasi Kamis (18/4), Direktur Asuransi AMAG Peggy Wystan mengatakan, keputusan penghentian itu diambil karena perusahaan bermaksud untuk mendapatkan persetujuan baru untuk melakukan pembelian kembali saham dari RUPSLB yang akan diadakan pada tanggal 25 April 2024.

Jika disetujui oleh RUPSLB, pembelian kembali saham akan dilaksanakan paling lama 12 bulan sejak tanggal RUPSLB berdasarkan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca Juga: Aktuaris Jadi Salah Satu Profesi dengan Gaji Tinggi, Ini Alasannya

"Perseroan memastikan bahwa penghentian pembelian kembali saham dan pelaksanaan pembelian kembali saham yang baru tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan," ujar Peggy, Kamis (18/4).

Peggy bilang, perusahaan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha, jadi penghentian ini tidak mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional. 

Selain itu, tidak ada dampak terhadap hukum, dan kondisi keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×