Reporter: Dina Farisah | Editor: Dupla Kartini
BANYUWANGI. Polemik pengelolaan asuransi nelayan masih berlanjut. Pemerintah membuka peluang bagi pihak lain untuk mengelola asuransi nelayan, jadi tidak hanya digarap satu pihak. Selain konsorsium perusahaan asuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga menyatakan minatnya untukĀ menggarap asuransi nelayan.
Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli mengatakan, jika asuransi nelayan digarap banyak pihak akan membuat kompetisi lebih bagus dalam hal layanan dan produk asuransi. "Semakin kompetitif tentu produknya semakin bagus," ujar Rizal di Banyuwangi, akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menambahkan, pihaknya akan mencari operator asuransi nelayan yang memberikan kaver paling besar.
Menurutnya, anggaran asuransi terhadap satu juta nelayan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN), sehingga harus digunakan seefisien mungkin.
Nanti, KKP akan melakukan tender pengelolaan asuransi nelayan ini. Pemerintah menginginkan klaim asuransi yang dibayarkan lebih besar untuk melindungi nelayan. "Katakanlah kalau meninggal, jangan hanya disantuni Rp 40 juta tapi bisa sampai Rp 200 juta," imbuh Narmoko.
OJK ingin sinergi
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ada sinergi dalam pengelolaan asuransi nelayan. Wasit sektor keuangan tersebut meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam mengelola asuransi ini. Melalui sinergi, maka target yang ingin sasaran akan tercapai.
Edi Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, menjelaskan, jika asuransi nelayan berjalan sendiri-sendiri, maka kelak dikhawatirkan ada perbedaan perlakuan terhadap nelayan.
Karena itu, OJK merekomendasikan konsorsium asuransi bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menggarap asuransi nelayan. "Kami ingin asuransi nelayan ini berkesinambungan, bukan sekadar awalnya bagus. Kemudian tidak berjalan lagi," imbuh Edi.
BPJS Ketenagakerjaan dipastikan turut serta dalam asuransi nelayan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menegaskan, mengacu pada undang-undang (UU), BPJS mendapat amanat perlindungan bagi seluruh pekerja. Entah itu pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah).
Ini termasuk memberikan perlindungan pada nelayan. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS.
Pekan lalu, BPJS Ketenagakerjaan membagikan 1.000 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan di Muncar, Banyuwangi. Sebanyak 1.000 nelayan akan mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian secara cuma-cuma selama enam bulan pertama. Setelahnya, mereka dapat membayar iuran secara mandiri atau melalui koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News