Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 22 Juni 2020, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional ini berlaku langsung saat ditetapkan yakni di tanggal yang sama, yakni 22 Juni.
Baca Juga: Ini rincian payung hukum penempatan dana pemerintah di bank jangkar
Yang menarik dari aturan terbaru itu adalah adanya perbedaan dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/PMK.05/2020 sebelumnya yang terbit 5 Juni 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di aturan yang terbaru, Menkeu bis menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra. Lebih detail, isinya sebagai berikut:
- -Menteri Keuangan selaku bendara umum negara berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
- -Penempatan uang negara pada bank umum itu dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas. Kas berlebih yang dimaksud adalah saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
- -Penempatan kas berlebih ditempatkan di bank umum (bank umum mitra). Baank Umum mitra ini harus memenuhi kriteria paling sedikit: -memiliki izin usaha yang masih berlaku se bagai Bank Umum; mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah; memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
- Jangka waktu penempatan uang negara pada bank umum mitra paling lama 6 (enam) bulan.
- Remunerasi atas penempatan dana di bank umum ini Remunerasi Penempatan Uang Negara dihitung dengan rumusan sebagai berikut nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bungapenempatan x jumlah hari kalender / 365 hari.
- Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan setelah BUN berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga: Aturan keluar, penempatan dana pemerintah di bank jangkar berbunga dan dapat jaminan
Adapun di PMK 64/2020 yang mengatur detail terkait penempatan dana pemerintah di bank pelaksana atau biasa disebut oleh bank jangkar. Pasalnya dalam PMK itu, bank jangkar harus mengajukan diri jika membutuhkan likuditas sehingga pemerintah menempatkan dana di bank peserta yang juga bank umum,
Secara ringkas aturan 64/2020, isinya yang membuat kriteria bank peserta (anchor/bank jangkar) sebagai berikut:
- Merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan minimal 51 % (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
- Termasuk bank dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar;
- Termasuk bank dengan tingkat kesehatan minimal komposit 2 (dua) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan
- Bank-bank tersebut bersedia untuk menandatangani surat kesediaan menjadi Bank Peserta
- Menteri Keuangan kelak akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
- Bagi bank pelaksana yang membutuhkan likuiditas, wajib mengajukan proposal ke bank peserta atau bank jangkar. Bank pelaksana juga memiliki kriteria yakni:
- Merupakan bank dengan kategori sangat sehat dan sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK (peringkat komposit 1 dan 2)
- Bank pelaksana juga harus memiliki surat berharga dengan perincian jumlah kepemilikan atas SBN, Sertifikat Deposito Bank
- Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yan belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari6% (enam persen) dari dana pihak ketiga.
- Proposal ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Pelaksana dan pemegang saham pengendali Bank Pelaksana dan disertaidengan pernyataan kebenaran/ akurasi dari proposal," ujar aturan itu.
- Proposal juga harus memperhitungkan kebutuhan dana Bank Pelaksana.
- Adapun marjin bunga yang bisa diberlakukan oleh bank jangkar terkait distribusi likuiditas ke bank pelaksana ditetapkan maksimum sebesar 3% lebih tinggi dari bunga penempatan dana di bank jangkar.
Jika aturan itu saling melengkapi, ini artinya semua bank umum, tak peduli menjadi bank peserta atau tidak bisa mendapatkan penempatan dana dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News