Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berakhirnya Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, tampaknya masih ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya, aturan baru terkait fintech p2p lending yang telah digodok sejak 2020 lalu.
Aturan baru tersebut ditujukan untuk menggantikan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Memang, kisi-kisi dari aturan tersebut sudah sempat beredar, namun aturan resmi belum juga terbit.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti hanya menyebutkan, saat ini proses penerbitan POJK tersebut masih berlangsung. Menurutnya, saat ini POJK tersebut sudah berada di Kemenkumham.
Baca Juga: Daftar Lengkap 100 Pinjol Ilegal 2022 dari OJK, Hindari Agar Tak Terjerat
“Saat ini posisi di Kemenkumham kalau selesai dari Kemenkumham penetapan,” ujar Dewi kepada KONTAN, belum lama ini.
Hanya saja, Dewi tidak bisa memastikan kapan aturan bisa bisa selesai untuk diproses di Kemenkumham. Alasannya, hal tersebut tergantung antrian proses di Kemenkumham itu sendiri.
“Semoga sebelum Juli udah bisa keluar,” ujar Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, ada beberapa poin yang bakal dikerluarkan untuk menata industri fintech lending yang sedang berkembang. Salah satunya, kewajiban memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 25 miliar pada saat pendirian.
Selain itu, pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar. Dengan pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya adalah maksimum 25% dari pendanaan outstanding setiap bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News