kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Aturan Modal Minimal, Bakal Bikin Asuransi Bertumbangan


Kamis, 07 Agustus 2008 / 23:00 WIB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Pro kontra Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mulai mencair. Pekan ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang menjadi pengatur industri, menemui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dalam pertemuan itu, AAUI meminta pemerintah melonggarkan tenggat waktu pemenuhan modal minimum, dari 2008 menjadi tahun 2015. Hingga kemarin, Bapepam LK belum memberikan jawaban resmi atas permintaan AAUI.

Rencana pemberlakuan aturan modal minimum dinilai AAUI terlalu cepat, dan sulit dipenuhi asuransi umum. PP 39/2008 itu mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal minimum Rp 100 miliar pada 2010. Pemenuhan modal akan dilakukan secara bertahap. Modal minimum yang disyaratkan akhir tahun ini Rp 40 miliar, dan naik tahun depan jadi Rp 70 miliar.

Ketua AAUI Bidang Hubungan Antar Anggota dan Lembaga Julian Noor menjelaskan, pada pertemuan Senin lalu pengurus AAUI sudah menjelaskan ke pemerintah, mengapa mereka meminta penundaan waktu pemenuhan modal minimum.

Pihak regulator yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata. Sementara AAUI diwakili oleh jajaran pengurus dan tim adhoc yang mengkaji PP 39/2008.

Bapepam LK meminta AAUI untuk menyampaikan keberatan secara resmi. Asosiasi telah memenuhi permintaan itu dengan mengirimkan surat resmi ke Kepala Bapepam LK Rabu lalu. Dalam suratnya, AAUI meminta tenggat waktu pemenuhan modal minimum diundur. Deadline modal minimum sebesar Rp 40 miliar menjadi akhir 2011, Rp 70 miliar di akhir 2013, dan Rp 100 miliar di akhir 2015.

Anggota Tim Adhoc AAUI Kapler Marpaung menyatakan, permintaan mereka masuk akal. "Tak mudah bagi asuransi umum untuk memupuk modal hingga Rp 100 miliar dalam dua tahun ke depan," tukas Kapler.

Namun Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK Isa Rachmatarwata bilang, semangat pertemuan dengan AAUI adalah tetap melaksanakan PP 39. Isa meminta AAUI tak perlu berharap Bapepam LK bersedia mengulur waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×