kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pajak rumah mewah terbit April


Minggu, 08 Maret 2015 / 17:26 WIB
Aturan pajak rumah mewah terbit April
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS, Korea Selatan dan Jepang menyatakan keprihatinan atas kerja sama militer antara Rusia dan Korea Utara Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bagi yang ingin membeli rumah mewah, tampaknya harus mengukur kembali isi kantong. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan baru terkait dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah pada bulan April tahun 2015 ini. 

Wahju K. Tumakaka, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan, rencana terbaru dari aturan PPnBM untuk hunian mewah adalah pajak berdasarkan harga rumah dari sebelumnya berdasarkan luas tanah. Tujuannya untuk mengendalikan spekulasi di sektor properti. 

“Aturan ini akan keluar sekitar April 2015,” kata Wahju, Minggu (8/3).

Gambarannya, pembelian properti untuk investasi akan menyebabkan spekulasi harga sehingga membuat harga jenis rumah lainnya melambung. Akibatnya, masyarakat biasa yang ingin memiliki rumah untuk tempat tinggal ini lamba untuk membeli rumah karena harganya yang selangit.

Darsono, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), mengatakan, bank sentral ikut melakukan kajian dari sisi markoprudensial terkait rencana pajak untuk hunian rumah mewah ini, karena BI ingin mendalami dari berbagai aspek secara komprehensif.

Lanjutnya, rencana ini akan positif untuk mendukung pemenuhan kebutuhan papan bagi golongan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal. Karenanya, segmen di bawah Rp 2 miliar akan semakin penting dalam mendukung pertumbuhan sektor properti.

“Untuk bisnis rumah tipe menengah kebawah permintaannya masih sangat tinggi sehingga peluang tumbuh masih tinggi,” kata Darsono. Saat ini, komposisi rumah sederhana dengan rumah mewah adalah 65% banding 35%. Harapannya, aturan pajak ini akan menjaga kestabilan harga rumah agar masyarakat kecil bisa membeli rumah. 

BI mencatat porsi pembiayaan kredit untuk tipe rumah menengah dan besar yaitu tipe di atas 70 m2 sebesar 35% atau Rp 194,11 triliun terhadap total kredit properti bank sebesar Rp 554,6 triliun per Desember 2014. Angka porsi rumah jenis tersebut turun dibandingkan porsi rumah menengah dan besar sebesar 37% atau Rp 174,97 triliun terhadap total kredit properti bank sebesar Rp 472,9 triliun per Desember 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×