kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.885   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.655   20,26   0,31%
  • KOMPAS100 960   3,52   0,37%
  • LQ45 748   3,57   0,48%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 469   2,18   0,47%
  • IDX80 109   0,49   0,45%
  • IDXV30 114   0,31   0,27%
  • IDXQ30 128   0,56   0,44%

Aturan PDN Melonggar, BI Tak Cemas Spekulasi Meningkat


Jumat, 09 Juli 2010 / 08:45 WIB
Aturan PDN Melonggar, BI Tak Cemas Spekulasi Meningkat


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejak awal bulan ini, Bank Indonesia (BI) melonggaran aturan rasio maksimal penempatan valuta asing oleh bank umum alias Posisi Devisa Neto (PDN). Namun, BI tidak khawatir pelonggaran bertransaksi itu membuka peluang terjadinya permainan valas spekulatif dan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. BI sudah membentenginya dengan aturan valas lain yang berlaku sejak 2005 dan 2008.

Para bankir sendiri juga memilih masih berhati-hati. Misalnya, Wakil Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja bilang, BCA tidak menyiapkan strategi baru di bisnis valas, meski aturan PDN dilonggarkan.

Menurut Jahja, BCA konservatif dan tidak mau berspekulasi. Di bisnis valas, BCA mengandalkan harga yang kompetitif dan menggaet nasabah-nasabah besar. "Dari sana kami mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Sementara, Direktur Tresuri dan Internasional Bank BNI Adi Setianto menilai, pelonggaran aturan valas itu bisa membantu bank mengelola likuiditas dengan lebih baik dan lebih sehat. "Aturan PDN yang baru memberi keleluasaan bagi bank mengelola eksposur valas," kata Adi. Tapi, tentu, bankir tak otomatis menggenjot posisi valasnya.

Aturan rasio PDN merupakan salah satu paket enam kebijakan yang diumumkan BI pada 16 Juni lalu. PDN merupakan salah satu indikator besar-kecilnya penempatan valas sebuah bank.

Sekadar mengingatkan, secara garis besar, aturan PDN anyar itu terdiri dari tiga hal. Pertama, BI menghapus ketentuan batas PDN 20% untuk neraca bank. Kedua, pemberian tenggang waktu selama 30 menit bagi bank memenuhi aturan PDN maksimal 20% dari modal bank.

Terakhir, penetapan nilai sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, yakni Rp 250 juta per hari pelanggaran. Batas paling banyak Rp 5 miliar per tahun kalender. BI juga menyiapkan sanksi lain berupa penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.

Lewat pelonggaran aturan penempatan valas ini, BI ingin perbankan lebih ekspansif dan leluasa menggeber bisnis valas mereka. Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan, aturan ini masih satu rangkaian dengan upaya BI mendorong pendalaman pasar keuangan, termasuk pendalaman valas domestik.

"Bank perlu diberikan ruang gerak yang memadai dalam pengelolaan eksposur valas, namun tetap berpegang dalam prinsip kehati-hatian," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×