kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan tekfin P2P lending akan terbit semester I-2018


Sabtu, 03 Maret 2018 / 19:02 WIB
Aturan tekfin P2P lending akan terbit semester I-2018
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P). Aturan ini khususnya akan membahas tentang azas transparansi dan keadilan yang tertuang dalam principal base.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi, namun masyarakat tetap harus terlindungi. Itu sebabnya harus memenuhi azas transparansi terkait identitas antara peminjam dan pemberi pinjaman. Teknologi dan perusahaan penyedia platform harus transparan.

Sementara, azas keadilan membahas tentang sejauh mana besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Wimboh bilang, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. “Hal ini yang akan diatur,” katanya, Sabtu (3/3).

Dari 36 perusahaan P2P lending yang terdaftar di OJK saat ini, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) yang tercatat per Desember 2017 sebesar 0,8%. Sementara per Januari 2018 meningkat menjadi 1,2%.

Jika trennya telah kelihatan seperti apa, OJK bisa saja memberlakukan aturan lock up sejumlah dana yang perlu disediakan perusahaan P2P lending sebagai modal untuk back up risiko. Jumlahnya tergantung sebesar apa bisnis perusahaan tersebut.

Lanjut Wimboh, perlu kehati-hatian akan risiko default karena kegiatan antara peminjam dan investor dilakukan secara virtual. Tidak ada kedekatan emosional di antara kedua pihak. “Jika terjadi default siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemilik perusahaan P2P lending atau investor? Itu yang perlu diatur lewat azas transparansi tadi,” katanya.

OJK menargetkan aturan ini akan meluncur pada semester I tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×