kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.977   64,00   0,36%
  • IDX 5.689   45,52   0,81%
  • KOMPAS100 735   7,43   1,02%
  • LQ45 558   5,16   0,93%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   2,18   0,69%
  • IDXHIDIV20 390   0,29   0,07%
  • IDX80 84   0,79   0,95%
  • IDXV30 106   -0,25   -0,24%
  • IDXQ30 102   0,33   0,32%

Awal tahun 2018 SID digantikan SLIK


Kamis, 27 April 2017 / 17:31 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Keuangan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID). Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, SLIK dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana maupun mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.

Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallel run bersamaan dengan pelaporan SID pada periode bulan Maret - November 2017. "Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018 SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI)," kata Muliaman, Kamis (27/4).

SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK dan kebutuhan lembaga lain. Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur sehingga diharapkan kualitas informasi debitur tetap terjaga.

SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lembaga keuangan. Adapun, jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus naik. Jumlah LJK yang menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari bank umum, BPR dengan aset lebih dari Rp 10 miliar.

Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan lembaga pembiayaan dengan aset di bawah Rp 10 miliar.

Per 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 1.672 pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×