kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank antisipasi dampak aturan pembukaan data pajak


Rabu, 17 Mei 2017 / 12:49 WIB
Bank antisipasi dampak aturan pembukaan data pajak


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa bankir mengaku telah melakukan antisipasi terkait dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pembukaan data nasabah. Aturan baru ini tertuang dalam Perppu No 1 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak.

Glen Glenardi, Direkur Utama Bank Bukopin mengatakan nantinya pasti ada dampak Perppu ke bisnis bank. "Terutama bagi nasabah yang selama ini belum melakukan deklarasi pajak dengan benar," ujar Glen kepada Kontan, Selasa petang, (16/5).

Untuk itu bank juga harus melakukan usaha untuk memastikan bahwa nasabah tidak memindahkan dananya keluar.

Sebelum melakukan sosialisasi ke nasabah terkait aturan baru ini, bankir masih menuggu aturan turunan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). "Kami masih menunggu aturan POJK sambil melakukan mitigasi risiko ke nasabah," ujar Haru Korsmahargyo, Direktur Keuangan BRI.

Menurut Haru, berdasarkan aturan memang tidak semua data bisa diserahkan kepada petugas pajak. Jika nantinya bank harus menyerahkan data nasabah ini, pasti harus mengeluarkan biaya operasional tertentu.

Berdasarkan Perppu ini, beberapa data yang wajib dilaporkan ini adalah nomor rekening, identitas, saldo rekening dan penghasilan terkait rekening keuangan. Selain itu bank juga wajib melakukan identifikasi rekening.

Beberapa bankir mengaku akan mematuhi aturan ini sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Ryan Kiryanto Sekretaris Perusahaan BNI menambahkan jika aturan perppu ini bisa disosialisasikan dengan baik dan intensif baikoleh  pemerintah maupun industri keuangan, maka masyarakat diproyeksi akan menerimanya.

"Kerahasiaan nasabah tidak lagi jadi permasalahan. Ini lantaran penerapan beleid yg baru ini hati-hati serta tetap memberikan ruang bagi kerahasiaan bank untuk melindungi kepentingan nasabah," ujar Ryan.

Menurut Ryan, pengenaan sanksi harus diberikan untuk mendisiplinkan semua pihak yang terkait. Pelaksanaan Perppu 1 2017 ini juga merupakan konsekuensi keanggotaan RI di G20.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×