Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan belum sepenuhnya merealisasikan relaksasi loan to value (LTV) Bank Indonesia (BI). Padahal sesuai peraturan BI mengenai relaksasi LTV, harusnya bank sudah bisa menjalankan pada awal Agustus 2018 kemarin.
Belum berjalannya relaksasi ini di lapangan ini menurut info yang dikumpulkan kontan.co.id karena bank masih melakukan konsolidasi dan aturan teknis dari Bank Indonesia (BI) yang saat ini belum dikeluarkan.
Selain itu, pengembang uga masih menunggu addendum dengan perbankan yang saat ini masih dilakukan. Selain belum sepenuhnya menjalankan relaksasi LTV, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), perbankan juga belum banyak yang menerapkan DP 0%.
Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera mengatakan, perbankan hingga kini belum tertarik menerapkan DP 0% dalam persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Felicia Mathelda Simon Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer BCA sebenarnya bilang bank sudah mengimplementasikan relaksasi LTV untuk rumah bekas. "Namun untuk pembiayaan inden bank masih harus menunggu adendum dengan developer," kata Felicia kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).
Untuk pembiayaan inden menurut Felicia ada klausul pada perjanjian kerjasama dengan developer yang harus disesuaikan. Sehingga bank sedang membuat adendum perjanjian kerjasama dengan developer.
Sedangkan pembiayaan rumah bekas, BCA sudah bisa mengikuti ketentuan LTV baru. BCA menargetkan perjanjian inden dengan developer sudah bisa dilakukan pada akhir Agustus 2018.
Adendum ini agak lama karena melibatkan pejabat developer yang juga harus melakukan tanda tangan. Terkait masih belum banyaknya bank yang mengimplementasi DP 0%, hal ini karena terkait kebijakan manajemen risiko masing masing bank. "Saat kami BCA menerapkan DP minimal 5%," kata Felicia.
Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang setiap bank memiliki risk appetite sendiri. "Saya rasa bank sudah melakukan respon relaksasi LTV, namun belum tentu semua aturan baru tersebut diterapkan kepada semua nasabah maupun pengembang," kata Lani kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).
Untuk DP 0%, Lani bilang sampai saat ini bank belum menerapkan secara penuh. Untuk relaksasi LTV, saat ini CIMB Niaga mematok DP 5%, dengan bunga 5,73% fix selama 3 tahun.
Handayani, Direktur Konsumer BRI juga mengatakan masing-masing bank memiliki risk appetite berbeda sehingga diperlukan waktu bagi bank melakukan kajian. "Untuk BRI pelonggaran LTV ini sangat baik untuk menumbuhan bisnis KPR dan KPA khususnya untuk pembeli rumah rumah pertama," kata Handayani kepada kontan.co.id, Jumat (24/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News