kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank BNI menggandeng Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti


Kamis, 14 Februari 2019 / 22:29 WIB
Bank BNI menggandeng Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Perguruan tinggi menjadi salah satu pasar gemuk bagi perbankan. Banyak bank melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi. Terbaru, Bank BNI melakukan co-branding dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Trisakti (Ikausakti). Kerjasama itu akan diresmikan pada saat reuni akbar alumni angkatan tahun 1965 sampai 2018 pada 17 Februari mendatang. Nama kartu debit itu adalah Trisakti Alumni Card

Alumni Trisakti ini menjadi salah satu pasar besar bagi Bank BNI yang juga menjadi sponsor utama reuni. Total ada sebanyak 140.000 alumni Universitas Trisaksi yang tersebar di berbagai bidang baik sebagai pengusaha maupun sebagai profesional. "Reuni diperkirakan akan dihadiri oleh 20.000-30.000 pengunjung," kata Ketua Umum Ikausakti 2017-2021 Saidu Solihin, dalam rilis, Kamis (14/2). 

Selain dengan BNI, Ikausakti juga akan menandatangani kerjasama dengan fintech yang merupakan karya alumni Trisakti.  Baik kartu debit dan fintech itu akan disatukan dalam Trisakti Connect Apps. Keduanya adalah platform database dan komunikasi antar Alumni Universitas Trisakti "Kami ingin menyatukan alumni tanpa memandang ras, suku, agama dan mendorong politik sejuk dan bersahabat sebagai upaya meredam perbedaan pandangan politik yang kini semakin meruncing menjurus ke arah perpecahan antar anak bangsa,” tambah Saidu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×