kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank BUMN Melobi DPR untuk Merevisi UU yang Menghambat Haircut


Rabu, 03 Maret 2010 / 11:49 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank-bank pelat merah berharap aturan hapus tagih atawa haircut kredit macet termasuk di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera tuntas. Makanya, mereka melobi DPR agar merevisi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960. "Itu untuk memperkuat PP Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengahapusan Piutang Negara dan Daerah," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo di DPR RI, Senin (1/3).

Menurut Direktur Utama Bank BNI Gatot M. Suwondo, revisi UU tersebut amat penting. Selama ini manajemen bank-bank BUMN hanya mengandalkan PP Nomor 33 untuk melakukan hapus tagih kredit macet.

PP itu menyebutkan, kredit bank-bank BUMN tak termasuk dalam piutang milik negara. Namun, saat menerbitkan PP itu, pemerintah tidak mengubah UU No. 49 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Padahal, menurut UU No. 49 tersebut, kredit bank-bank BUMN termasuk dalam kategori piutang milik negara. Itu berarti, manajemen bank BUMN tak bisa begitu saja melakukan haircut.

Memang, dalam waktu dekat, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pelaksanaan haircut. Namun, PMK ini masih terkait dengan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Menurut Menkeu, pelaksanaan PMK itu hanya boleh di bawah Rp 5 miliar. Ya, percuma, kita sudah selesai hal itu di PP 33," kata Gatot.

Agus menambahkan, potensi haircut sangat besar. Di Mandiri saja mencapai Rp 32 triliun. "Kami ambil 20% saja sekitar Rp 6 triliun," ujarnya. Total potensi haircut kredit macet di bank-bank BUMN mencapai Rp 80 triliun-Rp 85 triliun.

DPR, melalui Komisi VI, berjanji merevisi UU No. 49 tersebut. Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto bilang, DPR memahami UU tersebut menghalangi kinerja Bank BUMN. "Naskah akademisnya saja diserahkan agar bisa diperbaiki," katanya.

Bankir BUMN menyambut baik keputusan DPR. "Terimakasih atas kesediaan DPR merevisi UU ini," ujar Agus. Senada dengan Agus, Gatot bilang, UU hanya butuh sedikit perubahan. "Kata-kata perubahan itu adalah terkecuali untuk bank BUMN," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×