Reporter: Andri Indradie, Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.
JAKARTA. Bank pelat merah meminta relaksasi batas kredit bermasalah alias Non Perforfing Loan (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR). Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Sofyan Basir mengusulkan, batas NPL KUR sebesar 10%.
Sofyan bilang, tidak adil jika NPL mikro disamakan dengan batas NPL kredit yang lain, misalnya kredit korporasi. "Mereka yang menerima KUR jangan disamakan dengan para konglomerat," katanya dalam rapat kerja bank pemerintah bersama Komisi VI DPR, Senin (1/3) malam, di gedung DPR/MPR RI.
Sofyan pun berbarap adanya toleransi batas NPL KUR.
Saat ini, batas NPL 5% masih menjadi ukuran kolektibilitas bagi perbankan. Karena KUR merupakan kredit mikro yang tergolong memiliki risiko tinggi, maka para penyalur KUR meminta relaksasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News