kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank genjot kredit UMKM via channeling


Sabtu, 20 April 2013 / 08:20 WIB
Bank genjot kredit UMKM via channeling
ILUSTRASI. Update November 2021, intip daftar lengkap harga sepeda gunung Element terkini


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya


JAKARTA. Perbankan yang selama ini fokus kepada kredit korporasi bakal kerepotan memenuhi aturan Bank Indonesia (BI) tentang lisensi berjenjang. Bank diwajibkan menyalurkan kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM) minimal 20% dari total kredit.

Direktur Eksekutif Direktorat Kredit, BPR dan UMKM BI, Zainal Abidin, mengatakan kebijakan tersebut memang sulit dipenuhi langsung oleh bank-bank yang fokus ke kredit korporasi. Sebab, bank itu tidak memiliki infrasktur dan sumberdaya manusia (SDM) yang memadai. "Tapi mereka sudah berkomitmen untuk memenuhi secara bertahap," katanya, kemarin (19/4). Komitmen itu sudah dituangkan dalam rencana bisnis bank (RBB) yang dilaporkan ke BI.

Dalam RBB yang sudah disetujui BI, rata-rata bank korporasi menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 5%- 10% tahun ini. Untuk mencapai porsi itu, bank menempuh dua cara. Yakni, melalui kredit channeling atau penerusan pada bank perkreditan rakyat (BPR) dan penyaluran kredit UMKM bagi eksportir non-mineral seperti usaha kerajinan tangan.

"Kantor cabang bank asing (KCBA) yang kesulitan menyalurkan kredit UMKM juga bisa menggantinya dengan trade finance," kata Zainal. Syaratnya, skala perusahaan yang dibiayai itu masih kecil dan bukan non-mineral.

Dalam aturan lisensi berjenjang, BI memang memberi kelonggaran bagi bank yang tidak memiliki kemampuan menyalurkan kredit UMKM. Bentuknya, memenuhi porsi kredit UMKM 20% dari total kredit paling lambat tahun 2018. BI juga akan memberikan bantuan teknis berupa pelatihan bagi bank yang belum memiliki pengetahuan menyalurkan kredit UMKM.

Adapun kategori UMKM yang dibuat BI merujuk pada Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Dalam aturan itu, usaha mikro dikategorikan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tapi tidak termasuk tanah dan bangunan usaha dengan penjualan. Usaha kecil memiliki kekayaan Rp 500 juta dengan penjualan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Usaha menengah dengan kekayaan Rp 500 juta - Rp 10 miliar dengan penjualan Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar.

strong>Channeling jadi solusi

Berdasarkan data BI per Februari 2013, perbankan sudah menyalurkan kredit UMKM sebesar Rp 514,51 triliun atau tumbuh 14% dibandingkan 2012. Pertumbuhan kreditUMKM tertinggi dicatatkan kelompok bank asing dan bank campuran. 

Salah satu bank yang kesulitan menyalurkan kredit UMKM adalah Bank Chinatrust Indonesia. Portofolio kredit UMKM bank patungan Chinatrust Comersial Bank dan Danamon ini baru 2% dari total kreditnya.

Direktur Ritel Bank Chinatrust Indonesia Inayat Hisyam mengatakan, pihaknya menargetkan kredit UMKM 5% dari total kredit seperti tercantum dalam RBB 2013. Mereka akan menyalurkan kredit UMKM kepada distributor nasabah korporasinya.

Direktur Komersial dan Syariah Bank CIMB Niaga Handoyo Subali bilang, kredit channeling merupakan solusi jitu bagi bank korporasi. Tapi, bank perlu hati-hati menyalurkannya karena tidak semua BPR berkondisi baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×