Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang. Ini menggantikan standar yang sebelumnya: PSAK55.
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang ,perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).
Pada standar anyar, CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Dengan konsep ini, CKPN juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur).
Dengan konsep expected loss di PSAK 71, bank akan membentuk tambahan CKPN untuk kredit dan portofolio lain yang berkualitas baik serta bank garansi dan kelonggaran tarik.
Adhi Brahmantya, Direktur Bank Bukopin mengatakan dengan penerapan standar akuntansi baru, bank harus menambah cadangan CKPN antara 10%–11%. "Ada dampak ke permodalan, tapi relatif tidak signifikan," kata Adhi, Kamis (9/8).
Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada juga mengakui, akan ada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dengan penerapan standar akuntansi baru ini. "Namun besarannya belum tahu," kata Haryono.
Bank bersiap
Untuk memperkuat modal itulah Bank Mayapada sejak tahun 2017 telah mempersiapkan langkah menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) dengan incaran dana senilai Rp 3 triliun. Selain itu Bank milik Tahir ini akan menerbitkan saham baru atawa right issue sebanyak 546,59 juta saham. Target perolehan dana dari rights issue sebesar Rp 2 triliun untuk memperkuat struktur permodalan dan penyaluran kredit.
Haryono menjelaskan, tingkat rasio pencadangan dan permodalan yang ideal terkait penerapan PSAK71 ini berbeda pada masing masing bank.
Sementara Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC saat ini masih tahap persiapan untuk penerapan PSAK71/IFRS yang akan efektif pada 1 Januari 2020 tersebut. "Hingga saat ini belum diputuskan akan menambah modal terkait aturan ini," ujar Parwati. Sementara Budi menambahkan, bank sejak kuartal IV 2017 sudah menyusun peta jalan persiapan penerapan PSAK 71.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News