kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.973.000   129.000   4,54%
  • USD/IDR 16.807   4,00   0,02%
  • IDX 8.147   24,12   0,30%
  • KOMPAS100 1.146   9,03   0,79%
  • LQ45 833   9,07   1,10%
  • ISSI 287   -1,72   -0,60%
  • IDX30 433   3,38   0,79%
  • IDXHIDIV20 520   5,37   1,04%
  • IDX80 128   1,27   1,00%
  • IDXV30 142   0,85   0,61%
  • IDXQ30 140   0,75   0,54%

Bank IBK (AGRS) Raih Suntikan Modal Rp 1 Triliun dari Industrial Bank of Korea


Senin, 27 Desember 2021 / 12:43 WIB
Bank IBK (AGRS) Raih Suntikan Modal Rp 1 Triliun dari Industrial Bank of Korea
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah PT Bank IBK Indonesia Tbk.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) mendapatkan suntikan modal senilai Rp 1 triliun dari Industrial Bank of Korea (IBK).  Direktur Bank IBK Indonesia MC Vera Afianti mengatakan, IBK merupakan pemegang saham pengendali perusahaan.

Melalui suntikan modal tersebut, ia berharap bisa meningkatkan kinerja perusahaan baik dari sisi operasional, keuangan dan kelangsungan usaha.  "Dana setoran modal yang berjumlah Rp 1 triliun, akan memberikan dampak positif," kata MC Vera, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Senin (27/12). 

Para pihak yang bertransaksi yakni Bank IBK Indonesia dan IBK. Kesepakatan tersebut resmi tercatat pada keterbukaan informasi BEI pada 22 Desember 2021. 

Seperti diketahui, Bank IBK Indonesia berencana menggelar rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 10,92 miliar lembar saham dengan nominal Rp 100 per saham. Rencananya, dana hasil rights issue akan digunakan untuk meningkatkan permodalan serta bisnis perusahaan. 

Baca Juga: Sah! INA Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Mandiri (BMRI) dan BRI (BBRI)

Namun jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana perseroan dan harga pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) IV. 

Perusahaan merencanakan aksi korporasi bisa terlaksana pada tahun 2022 atau setelah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu kurang lebih dari 12 bulan sejak tanggal persetujuan. 

Untuk menggelar rights issue, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×