Reporter: Arthur Gideon | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada pukul 24.00 atau 00.00 tadi memutuskan untuk melikuiditasi Bank IFI. Selanjutnya, Bank IFI akan masuk tim likuidasi dan menjalani proses verifikasi, dan diambilalih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
BI melikuidasi Bank IFI karena bank tersebut tidak memenuhi persyaratan permodalan seperti yang disyaratkan oleh BI. Bank IFI masuk pengawasan khusus BI sejak tahun 2002. Pada September 2008, Bank IFI masuk dalam surveilence. BI minta pemegang saham iuntuk menginjeksi modal, tetapi tidak dipenuhi.
Dengan likuidasi ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan prioses likuidasi sesuai UU. Dyah Nastiti, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI mengatakan, "Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan. Verifikasi itu akan selesai paling lambat 90 hari sejak dilikuidasi."
Proses likuidasi Bank IFI tidak berdampak sistemik karena secara prosentase aset Bank IFI hanya 0,01% dari total aset terhadap industri. "Aset Bank IFI sebesar Rp 440 miliar," ungkap Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan bank Indonesia (BI) Wimboh Santoso.
Sementara itu total dana pihak ketiga (DPK) per akhir Maret lalu Rp 355,8 miliar dengan total rekening sebanyak 9669 rekening. Kredit macet alias non performing loan (NPL) Bank IFI 24%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News