Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia, bank umum yang 89% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh KEB Hana Bank Korea, telah memperoleh persetujuan sebagai Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peresmian layanan kustodian didasari oleh Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
Layanan Kustodian ini merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan sebagai Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah, serta penerbit Surat Berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN).
Dengan persetujuan sebagai Bank Kustodian, Bank KEB Hana menyatakan siap untuk menyediakan layanan Pembukaan Rekening Kustodian, Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi, Corporate Action, Fund Administration serta Pelaporan.
“Upaya kami untuk mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian merupakan salah satu kontribusi Bank KEB Hana untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia. Kami melihat masih banyak peluang di industri pasar modal sehingga diharapkan layanan kustodian bisa memberikan nilai tambah bagi perkembangan bisnis Bank KEB Hana,” ujar Direktur Keuangan Bank KEB Hana Park Jong Jin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Park Jong Jin menjelaskan, dalam pengembangan bisnis perbankan di Indonesia serta menjadi pendatang baru sebagai bank kustodian, Bank KEB Hana akan fokus menawarkan dan memberikan layanan Custody kepada investor institusi di pasar domestik.
Di samping itu, perusahaan juga tetap merencanakan untuk menawarkan layanan Custody kepada para investor dari Korea Selatan.
Dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8 yang dimaksud Kustodian itu sendiri yakni pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dalam hal ini berarti Bank KEB Hana sebagai bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK dapat melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank KEB Hana Bayu Wisnu Wardhana menjelaskan, bank kustodian di Bank KEB Hana didukung oleh SDM yang telah berpengalaman di beberapa bank kustodian. Sistem yang digunakan untuk menjalankan operasional juga telah digunakan oleh beberapa bank kustodian terkemuka di pasar modal Indonesia.
“Tim Kustodian kami sangat memahami penerapan peraturan dan ketentuan. Di samping itu, sistem teknologi informasi yang digunakan juga mampu dalam melakukan tindakan pencegahan dan mitigasi risiko, karena kedua hal tersebut akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan nasabah agar aset mereka dapat teradministrasi dan disimpan dengan baik di Bank KEB Hana Indonesia,” jelas Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News