kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Bank Mandiri akan menggugat debitur


Senin, 15 Februari 2016 / 12:26 WIB
Bank Mandiri akan menggugat debitur


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kelesuan pertumbuhan ekonomi nasional bisa saja menjadi alasan debitur perbankan menyerah untuk membayar kewajibannya dan rela dipailitkan. Namun perbankan juga tidak serta-merta menerima alasan tersebut.

Seperti yang dialami oleh Bank Mandiri. Emiten berkode saham BMRI menyatakan sedang melakukan investigasi terkait status pailit debiturnya, PT Rockit Aldeway oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Kamis pekan lalu (11/2). 

Maklum saja, Rockit Aldeway,  salah satu perusahaan bidang bahan bangunan, menerima kucuran kredit dari Bank Mandiri dalam jumlah cukup besar. Nilainya mencapai Rp 250 miliar.

Bank Mandiri merupakan kreditur terbesar bagi Rockit Aldeway. Selain Bank Mandiri, terdapat sejumlah bank lain yang juga bernasib sama seperti Bank Mandiri dengan total kredit tak kurang dari 
Rp 1 triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas bilang, pihaknya tengah menyiapkan gugatan perdata dan pidana kepada Rockit lantaran dinilai telah merugikan Bank Mandiri. Rockit, kata Rohan, tak mengungkapkan adanya kreditur separatis lain, selain kreditur perbankan, kala meneken kredit dengan Bank Mandiri. Nama kreditur separatis baru muncul, kala Rockit ajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Jumlah kreditur yang tiba-tiba tercatat itu berjumlah 13 kreditur dengan total tagihan Rp 1,26 triliun. Salah satu dari ke-13 kreditur itu bernama Trilium Global Pte Ltd dengan nilai tagihan US$ 74,86 juta, setara Rp 1,02 triliun.

Rohan menggugat keabsahan dari 13 kreditur yang tiba-tiba muncul. “Pada perjanjian kredit Rockit dengan kami, tidak ada info 13 kreditur itu. Apalagi kredit dari Trilium Global yang jumlahnya fantastis” tandas Rohan kepada KONTAN, Minggu (14/2).

Rohan menambahkan, langkah gugatan perdata dan pindana yang rencananya akan dilayangkan kepada Rockit Aldeway ini tidak akan menunggu selesainya proses investigasi ini. “Kami masih berkonsultasi dengan pengacara mengenai waktu tepat gugatan ini,” tegas Rohan

Secara umum, menurut Rohan, jika tidak ada masalah, status kredit kepada perusahaan pailit akan dilakukan likuidasi jaminan. Namun kali ini Bank Mandiri tidak ingin melakukan melikuidasi jaminan. Bank Mandiri ingin mendapatkan kepastian, apakah kredit Rockit kepada Trilium Global fiktif atau tidak.

Bank Negara Indonesia (BNI) termasuk salah satu bank yang menjadi kreditur Rockit, dengan nilai tagihan Rp 170-an miliar. "Kami memiliki jaminan yang solid dengan pengikatan yang proper. Kami sayangkan Rockit pailit," tandas Elia Massa Manik, SEVP Remidial Recovery BNI.

Sementara Bank Mualamat mengaku akan taat pada putusan hukum. "Kolektibilitas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," tutur Indra Sugiarto, Direktur Corporate Banking Bank Mualamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×