kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Mandiri dan AXA Mandiri luncurkan produk baru


Kamis, 30 April 2015 / 13:54 WIB
Bank Mandiri dan AXA Mandiri luncurkan produk baru
Layar perdagangan saham di?Bursa Efek Indonesia.? KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di saat bersamaan dengan peluncuran produk Perlidungan Kartu Kredit, Bank Mandiri bersama anak perusahaan Mandiri AXA General Insurance (AXA Mandiri) juga meluncurkan produk Perlindungan Pembelian dan Santunan Tunai Rawat Inap (Purchase Protection and Hospital Cash). Tujuannya untuk memberikan penggantian atas kerusakan barang yang dibeli dengan kartu kredit Bank Mandiri.

Peluncuran produk dilakukan oleh SVP Credit Cards Bank Mandiri Boyke Yurista, Direktur Utama Mandiri AXA General Insurance Albertus Wiroyo, Direktur Mandiri AXA General Insurance Syah Amondaris dan disaksikan oleh Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Hery Gunardi di Jakarta, Kamis (30/4).

Boyke Yurista menjelaskan, produk ini memang merupakan inovasi terbaru yang ditawarkan kepada nasabah Mandiri Kartu Kredit agar lebih merasa nyaman saat bertransaksi. "Harapannya, produk ini akan dapat meningkatkan transaksi nasabah, baik dari sisi frekuensi, maupun volume,” kata Boyke.

Melalui produk Perlindungan Pembelian dan Santunan Rawat Inap, nasabah kartu kredit Bank Mandiri dapat memperoleh manfaat berupa penggantian atau perbaikan barang yang dibeli dengan Mandiri kartu kredit jika terjadi kerusakan, dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembelian di Indonesia atau 45 hari jika pembelian dilakukan di luar negeri. "Perlindungan ini juga memberikan manfaat lain berupa santunan tunai jika nasabah dirawat inap di rumah sakit lebih dari dua hari akibat kecelakaan dan santunan kematian akibat kecelakaan," ujar Boyke.

“Produk perlindungan yang kami luncurkan hari ini ke masyarakat memperlihatkan soliditas Mandiri Group dalam mengembangkan bisnis secara terintegrasi. Untuk itu, kami siap untuk mencari peluang-peluang sinergi dengan induk perusahaan ataupun dengan entitas Mandiri Group lain,” tukas Albertus Wiroyo dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×